RNews.Media – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo resmi melakukan perubahan besar dalam sistem kerja internalnya dengan meniadakan jabatan Koordinator Komisi yang selama ini dipegang oleh pimpinan dewan.
Langkah ini merupakan bagian dari penerapan Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD yang baru disahkan.
Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mengatakan kebijakan tersebut menjadi upaya lembaga legislatif untuk memperkuat fungsi dan peran dewan agar berjalan lebih efektif, tertib, serta profesional.
“Selama ini, pimpinan DPRD biasanya juga menjadi koordinator di masing-masing komisi. Namun, dengan aturan baru, mekanisme itu dihapus agar tidak tumpang tindih dengan tugas komisi,” ujar Umar saat kegiatan Sosialisasi Tata Tertib DPRD di ruang rapat paripurna, Selasa (14/10/2025).
Ia menjelaskan, dalam aturan baru tersebut juga ditegaskan batasan kewenangan pimpinan DPRD ketika menghadiri rapat di tingkat komisi. Pimpinan boleh hadir dan menyampaikan pandangan, namun tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan.
“Pimpinan bisa memberikan masukan dalam rapat lintas komisi, tetapi tidak ikut dalam proses penentuan keputusan,” jelasnya.
Menurut Umar, kebijakan ini lahir dari pengalaman sebelumnya, di mana sempat terjadi perbedaan pendapat mengenai keikutsertaan pimpinan dalam rapat komisi.
“Pernah ada situasi di mana salah satu pimpinan menolak hadir karena merasa bukan bagian dari komisi itu. Nah, kondisi seperti itu kini sudah dijelaskan secara tegas dalam tata tertib yang baru,” kata Umar.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota BK, Komisi I, Sekretaris DPRD, pejabat struktural, tenaga ahli, serta staf pelaksana. Kehadiran seluruh elemen ini menunjukkan komitmen bersama untuk menerapkan perubahan tata tertib secara konsisten.
“Kami berharap seluruh jajaran memahami aturan baru ini agar pelaksanaan fungsi DPRD berjalan lebih tertib, transparan, dan profesional,” tutup Umar.



















