Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahParlemen

DPRD Provinsi Gorontalo Bahas Tiga Ranperda Strategis dalam Rapat Paripurna ke-55

59
×

DPRD Provinsi Gorontalo Bahas Tiga Ranperda Strategis dalam Rapat Paripurna ke-55

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

RNews.Media – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat paripurna ke-55 pada Senin (20/10/2025), dengan agenda pembicaraan tingkat I terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan DPRD.

Ketiga ranperda tersebut masing-masing membahas:
1. Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan
2. Rancangan Perda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG)
3. Rancangan Perda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Example 300x600

Rapat yang dipimpin oleh pimpinan DPRD dan dihadiri oleh Gubernur Gorontalo, Wakil Gubernur, Forkopimda, pimpinan OPD, tokoh masyarakat, hingga insan pers, dibuka dengan penyampaian penjelasan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo.

Dalam sambutannya, juru bicara selaku Ketua Bapemperda Syarifudin Bano. S.Sos menyampaikan bahwa ketiga ranperda tersebut telah melalui proses harmonisasi dan pemantapan konsepsi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Gorontalo.

Penguatan Peran Pemuda
Ranperda pertama yang dibahas adalah tentang Penyelenggaraan Kepemudaan. Regulasi ini dirancang untuk memperkuat peran strategis pemuda dalam pembangunan daerah dan nasional.
“Pemuda memiliki potensi besar dan peran yang penting. Dengan regulasi ini, diharapkan mereka dapat lebih berpartisipasi aktif dan kompetitif, baik di tingkat daerah, nasional, maupun internasional,” kata juru bicara Bapemperda dalam penjelasannya.
Ranperda ini menjadi bentuk implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, yang menugaskan pemerintah daerah untuk menetapkan kebijakan serta mengoordinasikan pelayanan kepemudaan.

Kesetaraan Gender dalam Pemerintahan Daerah
Ranperda kedua mengenai Pengarusutamaan Gender (PUG) diajukan dengan dasar bahwa kesetaraan dan keadilan gender merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dijamin dan dilindungi oleh negara.
“Perda ini akan menjadi landasan hukum dan pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam merancang kebijakan pembangunan yang responsif gender,” jelasnya.
Substansi dari ranperda ini mencakup tujuan peningkatan peran serta perempuan, pengelolaan anggaran daerah yang responsif gender, hingga penghapusan kesenjangan antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai aspek pembangunan.

Penataan Ulang Struktur Organisasi Pemda
Sementara itu, ranperda ketiga merupakan perubahan kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mewujudkan perangkat daerah yang efektif, efisien, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Evaluasi terhadap perangkat daerah dilakukan berdasarkan regulasi terbaru, termasuk rekomendasi Kementerian Dalam Negeri. Tujuannya untuk memastikan setiap unit organisasi dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal,” tambahnya.
Ranperda ini juga telah memperoleh rekomendasi resmi dari Kemendagri melalui surat bernomor 100.2.1.6/5218/OTDA tertanggal 16 September 2025, yang menjadi dasar hukum untuk proses penataan ulang struktur kelembagaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Harapan dan Dukungan
Menutup penjelasannya, DPRD Provinsi Gorontalo berharap seluruh elemen, baik eksekutif maupun legislatif, dapat memberikan dukungan penuh dalam pembahasan ketiga ranperda ini hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Dengan kolaborasi dan komitmen semua pihak, kami optimistis ketiga ranperda ini akan memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan di Provinsi Gorontalo,” tutupnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *