Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahParlemen

Umar Karim Soroti Masalah Tata Kelola Sawit di Gorontalo Saat Rakor Bersama KPK

30
×

Umar Karim Soroti Masalah Tata Kelola Sawit di Gorontalo Saat Rakor Bersama KPK

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

RNews.Media – Setelah sehari sebelumnya melakukan konsolidasi terbatas, meninjau langsung lahan perkebunan, dan berdialog dengan para petani sawit di Desa Toyidito, Kabupaten Gorontalo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (13/11/2025) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Monitoring dan Evaluasi tata kelola sawit di Provinsi Gorontalo.

Pertemuan tersebut berlangsung di Aula Rumah Dinas Gubernur dan dihadiri oleh Gubernur Gorontalo, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, serta sejumlah kepala daerah yang memiliki wilayah perkebunan sawit. Sejumlah pimpinan instansi vertikal turut hadir, seperti perwakilan BPKP, Kantor Wilayah BPN, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Bea Cukai, KSP Pelabuhan Anggrek, hingga Pemerintah Kota Gorontalo. Dinas dan badan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang berkaitan dengan pengelolaan perkebunan juga ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Example 300x600

Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK, Tri Budi Rahmanto, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permintaan Panitia Khusus (Pansus) Sawit DPRD Provinsi Gorontalo yang sebelumnya telah melakukan audiensi dengan KPK di Jakarta.

Dalam Rakor tersebut, seluruh instansi peserta memaparkan kondisi dan permasalahan terkait pengelolaan perkebunan sawit di wilayah masing-masing. Paparan diawali oleh DPRD yang diwakili Umar Karim, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian dari instansi lainnya sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Dari hasil pemaparan, sebagian besar permasalahan yang muncul sejalan dengan temuan Pansus Sawit DPRD. Isu utama yang mengemuka antara lain masih banyaknya petani plasma yang belum bisa mengelola kebun mereka sendiri, serta rendahnya pendapatan yang diterima para petani.

Selain itu, ditemukan pula sejumlah persoalan seperti kelengkapan izin usaha yang belum tuntas, ribuan hektar lahan sawit yang terbengkalai, koperasi plasma yang tidak pernah menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama bertahun-tahun, hingga dugaan penyerobotan lahan dan kriminalisasi terhadap petani.

Menutup pertemuan, KPK menetapkan tenggat waktu hingga 5 Desember 2025 bagi seluruh instansi untuk merampungkan dan menyerahkan data serta analisis terkait permasalahan sawit kepada KPK. Lembaga antikorupsi itu juga berencana menggelar Rakor lanjutan di Kantor KPK Jakarta pada Desember mendatang, dengan menghadirkan kementerian terkait dan aparat penegak hukum.

Setelah Rakor nasional tersebut, setiap instansi akan diminta menindaklanjuti temuan di lapangan sesuai kewenangan masing-masing dalam batas waktu yang akan ditentukan. KPK mengingatkan agar seluruh pihak serius menuntaskan persoalan tata kelola sawit di Gorontalo, guna menghindari langkah penegakan hukum lanjutan oleh lembaga tersebut.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *