Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahParlemen

DPRD Provinsi Gorontalo Sahkan Perubahan Struktur OPD, Dorong Birokrasi Lebih Efisien

36
×

DPRD Provinsi Gorontalo Sahkan Perubahan Struktur OPD, Dorong Birokrasi Lebih Efisien

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

RNews.Media – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna Tingkat II untuk membahas finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Sidang yang berlangsung di ruang Paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ridwan Monoarfa, dan turut dihadiri Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, jajaran Forkopimda, serta para pimpinan OPD.

Ketua Panitia Khusus (Pansus), Umar Karim, menjelaskan bahwa revisi regulasi dilakukan sebagai tindak lanjut penyesuaian terhadap aturan nasional, yakni UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 18 Tahun 2016. Kedua regulasi tersebut menuntut pemerintah daerah menata ulang perangkat organisasi berdasarkan kebutuhan kerja, kapasitas fiskal, luas wilayah, dan urgensi urusan pemerintahan.

Example 300x600

Pansus menilai struktur OPD Gorontalo perlu diperbaiki karena tidak lagi sejalan dengan prinsip efisiensi. Setelah perubahan pada 2022, jumlah OPD bertambah dari 27 menjadi 29, namun justru menimbulkan irisan kewenangan dan kurang optimalnya pelaksanaan tugas. Proses pembahasan dilakukan melalui serangkaian pertemuan dengan pemerintah daerah, konsultasi ke Kemendagri dan Kementerian PAN-RB, hingga kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Barat untuk melihat penerapan pemisahan Badan Keuangan dan Badan Pendapatan.

Beberapa poin perubahan yang disepakati Pansus bersama Pemerintah Provinsi meliputi:

  1. Perbaikan konsideran untuk menegaskan asas efisiensi, efektivitas, pembagian fungsi, serta fleksibilitas kelembagaan.

  2. Penyesuaian nomenklatur OPD, termasuk pembentukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga, dengan penekanan agar urusan kebudayaan tidak tercampur dengan aspek komersial pariwisata.

  3. Penataan kembali sektor pekerjaan umum sesuai hasil fasilitasi Kemendagri.

  4. Perubahan struktur urusan pertanian, termasuk penggabungan bidang tanaman pangan dan hortikultura ke Dinas Ketahanan Pangan, serta pengalihan Dinas Pertanian menjadi Dinas Peternakan dan Perkebunan.

  5. Pemecahan Badan Keuangan menjadi dua lembaga: Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah.

  6. Penyesuaian nomenklatur Badan Kepegawaian menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.

  7. Pemberlakuan Ketentuan Peralihan yang memastikan pejabat lama tetap bekerja hingga pejabat baru dilantik, dan OPD hasil restrukturisasi baru beroperasi setelah anggaran masuk dalam APBD 2026 atau APBD Perubahan 2026.

Gubernur Gusnar Ismail menyampaikan apresiasi terhadap DPRD dan Pansus yang dinilai bekerja secara mendalam dan berulang kali berkoordinasi dengan Kemendagri. Ia menegaskan pentingnya pengaturan masa transisi karena berkaitan dengan stabilitas kerja aparatur dan pelaksanaan anggaran.

“Pejabat yang masih menjabat tetap melaksanakan tugas seperti biasa,” ujarnya. Gubernur juga memastikan bahwa anggaran untuk OPD baru telah disiapkan untuk masuk dalam penyusunan APBD 2026.

Gusnar memaparkan bahwa pemerintah daerah menggunakan dua pola untuk penyusunan APBD 2026: penginputan manual melalui SIPD sembari menunggu pengesahan SOTK baru, dan dilanjutkan penginputan digital setelah Perda disahkan agar proses penyesuaian dapat berlangsung cepat. Ia juga menyinggung capaian fiskal daerah, di mana realisasi belanja menempati urutan ke-7 nasional dan realisasi pendapatan berada pada posisi ke-5.

Ranperda perubahan kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 kemudian resmi diajukan untuk disetujui bersama melalui rapat paripurna. Pemerintah Provinsi memasang harapan besar bahwa perombakan struktur ini akan memperkuat efektivitas pelayanan publik, meningkatkan efisiensi birokrasi, memperbaiki tata kelola pemerintahan, serta mendorong pencapaian target pembangunan daerah.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *