RNews.Media – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar pertemuan dengan perwakilan kepala desa yang sebelumnya melakukan aksi protes terkait polemik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, Senin (1/12/2025). Dalam dialog tersebut, para kades menyuarakan keberatan atas regulasi yang dianggap menghambat proses pencairan Dana Desa Tahap II, termasuk alokasi Non-Earmark yang digunakan untuk pembayaran insentif aparat dan pekerja desa.
Sekretaris Desa, Nhovan Lahmudin, yang hadir sebagai juru bicara peserta aksi, menyebut layanan dasar desa mulai terganggu akibat dana yang belum tersalurkan.
“Insentif untuk imam, guru ngaji, hingga kader kesehatan belum bisa dibayarkan karena Non-Earmark tak kunjung turun,” ujarnya.
Nhovan menuturkan, sejumlah desa tidak mampu menuntaskan penginputan persyaratan pencairan sebelum tenggat 17 September 2025. Ia mengklaim terjadi gangguan aplikasi saat proses pengisian data yang dilakukan melalui Dinas PMD, sehingga sebagian desa gagal menerima Dana Desa Tahap II.
Menanggapi hal tersebut, Komisi I berkomitmen menyalurkan aspirasi para kepala desa ke pemerintah pusat. Anggota Komisi I, Kristina Mohamad Udoki (Femmy), menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah konkret untuk menindaklanjuti keluhan yang masuk.
“Insya Allah dua hari lagi kami akan menggelar pertemuan virtual dengan tiga kementerian: Kemendes, Kemenkeu, dan Kemendagri, untuk membahas tuntutan para kepala desa,” ujar Femmy.
Komisi I memastikan seluruh kendala teknis yang berdampak pada tertundanya pembayaran insentif bagi imam, guru ngaji, pegawai sara, guru PAUD, hingga kader kesehatan akan disampaikan dalam pertemuan tersebut. Mereka berharap koordinasi dengan pemerintah pusat dapat menghasilkan solusi cepat atas dampak penerapan PMK 81/2025 di desa-desa Gorontalo.



















