RNews.Media – Komisi I dan Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat di Jakarta, Selasa (2/12/2025). Agenda ini digelar untuk meminta penjelasan terkait belum masuknya Tenaga Non-ASN, khususnya para pendamping atau penyuluh koperasi, dalam sistem verifikasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rombongan DPRD yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Gorontalo, Ridwan Monoarfa, diterima oleh Aulia Pradipta Pranata dari Humas BKN serta Agung Nugroho selaku Analis SDM Aparatur. Dalam pertemuan tersebut, DPRD menyampaikan bahwa hingga kini banyak pendamping koperasi di daerah yang menyuarakan kegelisahan mereka karena belum tercakup dalam proses verifikasi PPPK.
Pihak BKN menjelaskan bahwa pendataan tenaga non-ASN yang berstatus pendamping atau penyuluh koperasi tidak berada dalam ranah langsung lembaga tersebut. Selama ini, BKN hanya mengelola data pegawai yang sudah berstatus ASN atau PNS, sementara penetapan formasi dan rekrutmen PPPK sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian PAN-RB.
Ketiadaan kebijakan formasi PPPK untuk penyuluh koperasi membuat tenaga pendamping ini belum dapat dimasukkan ke dalam sistem pendataan BKN. Menanggapi hal itu, BKN menyampaikan beberapa rekomendasi, di antaranya mendorong koordinasi dengan Komisi II DPR RI, mengajukan usulan resmi pembukaan formasi PPPK ke Kementerian PAN-RB, serta berkomunikasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM terkait kemungkinan penetapan penyuluh koperasi sebagai tenaga pusat.
Dalam kesempatan tersebut, BKN juga menekankan bahwa penyuluh koperasi memiliki kontribusi strategis, bahkan sebagian besar telah mengabdi lebih dari satu dekade.
Wakil Ketua DPRD Ridwan Monoarfa menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal aspirasi para pendamping koperasi yang belum mendapatkan kepastian status. “Hasil konsultasi ini akan segera kami teruskan ke kementerian terkait. Harapan kami, para pendamping koperasi bisa memperoleh kejelasan status dan kesempatan mengikuti seleksi PPPK. Mereka adalah tenaga yang dibutuhkan oleh daerah,” ujarnya.
DPRD Provinsi Gorontalo memastikan bahwa Komisi I dan Komisi II akan terus memantau perkembangan kebijakan ini agar tenaga pendamping koperasi mendapatkan perlindungan dan kejelasan yang layak atas peran mereka dalam memperkuat sektor koperasi di daerah.



















