Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menetapkan jadwal pelaksanaan uji publik bagi para kandidat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Gorontalo untuk masa jabatan 2026–2029.
Keputusan tersebut dituangkan dalam surat bernomor DPRD/4218/XII/2025, yang menjadi tindak lanjut dari surat Tim Seleksi KPID Gorontalo Nomor 20/TIMSEL-KPID GTO/XII/2025 tertanggal 5 Desember 2025. Dalam surat itu, tim seleksi menyampaikan hasil uji kompetensi sekaligus mengusulkan pelaksanaan uji publik sebagai tahap lanjutan.
Uji publik ini diselenggarakan untuk mengukur kapasitas, integritas, serta rekam jejak para calon, sesuai ketentuan Keputusan KPI Pusat Nomor 3 Tahun 2024 mengenai mekanisme pemilihan anggota KPI.
Dalam pengumumannya, DPRD Provinsi Gorontalo merilis 14 nama kandidat yang berhak mengikuti uji publik, yakni:
-
Abdul Rajak Babuntai
-
Arif Rahim
-
Fahrudin F. Salilama
-
Hasanudin Djadin
-
Jitro Paputungan *
-
Marten Nusi
-
Muhlis Pateda
-
Rahmat Giffary Bestamin
-
Rajib Gandi Ismail *
-
Sofya Abdullah
-
Suci Priyanti Kartika Chanda Sari
-
Sudirman Mile *
-
Yenny Harmain
-
Zainudin Husain
(*) Menunjukkan calon petahana.
DPRD juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan, catatan, maupun keberatan terkait para calon komisioner tersebut selama masa uji publik berlangsung.
Setiap tanggapan dapat dikirimkan secara tertulis ke kantor DPRD Provinsi Gorontalo di Jl. Sapta Marga, Kelurahan Botu, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, atau melalui email resmi sekretariat.dprdgorontalo@gmail.com.
Pengiriman masukan dibuka pada hari kerja pukul 08.00–16.00 WITA, mulai 5 hingga 18 Desember 2025. Setiap pengirim wajib mencantumkan identitas diri, yang akan dijaga kerahasiaannya oleh DPRD.
Melalui tahap ini, DPRD Provinsi Gorontalo mendorong partisipasi publik agar proses seleksi berjalan transparan. Harapannya, komisioner KPID yang terpilih nanti benar-benar merupakan sosok yang profesional, berintegritas, dan mampu memperkuat fungsi pengawasan penyiaran di daerah.



















