RNews.Media – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Desa Labanu, Kabupaten Gorontalo, Rabu (17/12/2025). Kunjungan ini dilakukan untuk memantau dampak penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 terhadap pengelolaan Dana Desa, khususnya terkait belum cairnya dana tahap II.
Anggota Komisi I DPRD Gorontalo, Femy Udoki, mengatakan pihaknya ingin melihat langsung kondisi desa yang terdampak kebijakan tersebut serta solusi yang diambil pemerintah desa. Menurutnya, Desa Labanu dinilai mampu mengatasi persoalan dengan memanfaatkan anggaran fisik yang tidak terpakai untuk membayar honor guru ngaji, imam masjid, dan kader kesehatan sesuai regulasi.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD lainnya, Umar Karim, menjelaskan pengelolaan anggaran desa tetap berpedoman pada arahan Dinas PMD Kabupaten. Ia menyebut dana earmark yang tidak terealisasi dialihkan untuk menutup kebutuhan non-earmark, seperti pembangunan jalan desa berupa rabat beton.
Komisi I DPRD Gorontalo mengingatkan pemerintah desa agar tetap taat aturan dan berhati-hati dalam mengelola Dana Desa, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan meski di tengah keterbatasan anggaran.



















