Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahParlemen

Kunjungan Komisi I DPRD Pastikan Status Lahan Keluarga Lihawa Banggai Tuntas

17
×

Kunjungan Komisi I DPRD Pastikan Status Lahan Keluarga Lihawa Banggai Tuntas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

RNews.Media – Pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Desa Isimu Selatan, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, Sabtu (17/1/2026). Kunjungan tersebut didampingi Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo, Rifli Katili.

Kunjungan lapangan itu dilakukan untuk memastikan penyelesaian persoalan lahan yang melibatkan keluarga Lihawa Banggai, yang selama ini menjadi perhatian Komisi I DPRD.

Example 300x600

Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Sitti Nurayin Sompie, mengatakan kunjungan tersebut bertujuan memastikan status lahan sudah jelas dan tidak lagi menyisakan sengketa.

“Kunjungan hari ini untuk memastikan bahwa permasalahan lahan keluarga Lihawa Banggai sudah clear atau selesai. Selama ini memang belum cukup bukti yang menguatkan klaim tersebut,” ujar Sitti Nurayin.

Ia menjelaskan, Komisi I sebelumnya telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo. Dalam rapat tersebut, Komisi I menunggu laporan lanjutan serta bukti administrasi yang dijanjikan oleh pemerintah daerah.

“Selama ini masyarakat menyampaikan bahwa mereka memiliki data, tetapi belum pernah ditunjukkan. Alhamdulillah, beberapa hari lalu Pemda sudah menyerahkan berkas-berkas yang berisi bukti identik terkait permasalahan lahan tersebut,” kata Sitti.

Menurut dia, dalam RDP terakhir disepakati bahwa Komisi I juga menunggu langkah hukum dari pihak penggugat. Namun hingga kini, tidak ada langkah lanjutan yang dilakukan oleh keluarga Lihawa Banggai.

“Administrasi dari Pemda sudah lengkap dan disampaikan ke Komisi I. Karena itu kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan bahwa ini memang langkah terakhir. Dari keterangan kepala desa, juga dipastikan tidak ada lagi upaya hukum dari pihak penggugat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Isimu Selatan, Iwus H. Madja, menegaskan pemerintah desa menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada mekanisme hukum yang berlaku.

“Kalau persoalan itu, kami serahkan ke proses hukum. Dari pemerintah desa, kami hanya mengurus kelengkapan berkas untuk aset desa. Tidak ada niat untuk menguasai secara sepihak karena lahan ini sudah puluhan tahun digunakan oleh pemerintah,” ujar Iwus.

Ia menjelaskan, sertifikasi lahan dilakukan untuk kepentingan aset pemerintah desa, bukan untuk kepemilikan pribadi. Jika pihak keluarga merasa dirugikan, pemerintah desa mempersilakan untuk menempuh jalur hukum.

Terkait adanya ahli waris yang sempat menempati area di belakang lapangan, Iwus menyebut hal tersebut hanya bersifat sementara dan telah melalui izin resmi.

“Mereka meminta izin kepada pemerintah desa dan kami buatkan pernyataan tertulis bahwa penempatan itu hanya sementara, bukan permanen. Mereka tidak tinggal di situ, hanya digunakan sementara untuk berjualan,” jelasnya.

Iwus menambahkan, lahan tersebut selama ini dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, termasuk pelayanan publik dan berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan.

“Semua kegiatan masyarakat dilaksanakan di lapangan itu, termasuk upacara 17 Agustus dan kegiatan lainnya. Sertifikat ini dibuat untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Dengan kunjungan tersebut, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo berharap tidak ada lagi polemik terkait status lahan dan pemanfaatannya dapat terus berjalan untuk kepentingan pelayanan publik.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *