Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahParlemen

Komisi I DPRD Gorontalo Fasilitasi Musyawarah Sengketa Lahan Tanggikiki

14
×

Komisi I DPRD Gorontalo Fasilitasi Musyawarah Sengketa Lahan Tanggikiki

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

RNews.Media – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan masalah administrasi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh BPN Kota Gorontalo.

RDP berlangsung di Ruang Inogaluma DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (19/1/2026). Pihak BPN dan perwakilan keluarga ahli waris hadir dalam rapat tersebut.

Example 300x600

Masalah ini mencuat setelah ahli waris mempersoalkan jual beli tanah warisan di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana. Luas lahan mencapai 7.959 meter persegi dan 371 meter persegi.

Tanah itu merupakan peninggalan almarhum Yunus Haidar Olii dan almarhumah Siti Salma Olii. Namun, pihak tertentu menjual lahan tersebut kepada PT Alif Satya Perkasa pada September 2025. Proses jual beli berlangsung sebelum pembagian waris resmi.

Kuasa insidentil ahli waris, Jefri Rumampuk dan Johan Chornelis Rumampuk, menilai penerbitan SHM bermasalah. Mereka menyebut BPN mengabaikan permohonan pemblokiran sertifikat yang diajukan pada 27 Oktober 2025. BPN justru menerbitkan SHM pada November 2025.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menyatakan DPRD belum mengambil keputusan. DPRD masih memberi kesempatan kepada BPN untuk melakukan koreksi internal.

Ia menegaskan proses tersebut harus transparan dan melibatkan seluruh pihak. DPRD ingin mencegah munculnya polemik baru di kemudian hari.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, mendorong penyelesaian melalui musyawarah. DPRD akan terus mengawasi proses tersebut.

Ia menegaskan DPRD siap menggelar rapat lanjutan jika musyawarah tidak membuahkan hasil. DPRD memastikan perlindungan hak ahli waris tetap menjadi perhatian utama.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *