DPRD Provinsi Gorontalo bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam rapat paripurna, Rabu, 28/1/2026. Perda ini menjadi dasar untuk mendorong pembangunan daerah yang adil, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan perempuan dan laki-laki.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda PUG, Femmy Udoki, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan. Ia menilai kolaborasi lintas elemen berperan penting dalam melahirkan regulasi tersebut.
“Sebanyak 27 elemen dan organisasi terlibat aktif dalam penyusunan Perda Pengarusutamaan Gender. Hal ini menunjukkan komitmen bersama untuk mendorong keadilan dan kesetaraan gender di Provinsi Gorontalo,” ujar Femmy.
Femmy menegaskan, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus konsisten menjalankan komitmen tersebut. OPD juga perlu memastikan setiap program dan kebijakan pembangunan menggunakan perspektif gender, baik dalam perencanaan maupun penganggaran.
Ia menjelaskan, Gubernur Gorontalo akan menyampaikan Perda Pengarusutamaan Gender kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemerintah pusat kemudian melakukan fasilitasi dan evaluasi sebelum perda berlaku penuh.
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah daerah akan menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan teknis. Femmy menilai Pergub berperan penting untuk memastikan pelaksanaan perda berjalan efektif di lapangan.
“Biro Hukum bersama OPD terkait siap menyusun Peraturan Gubernur. Aturan teknis ini penting agar Perda Pengarusutamaan Gender dapat diterapkan secara optimal,” tegasnya.
Dengan hadirnya Perda Pengarusutamaan Gender, pemerintah daerah berharap seluruh kebijakan pembangunan ke depan semakin memperkuat prinsip kesetaraan dan keadilan gender demi pembangunan yang berkelanjutan.



















