Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahParlemen

Kasus Penangkapan Ikan Merusak Lingkungan di Danau Limboto Masuk Tahap P21

4
×

Kasus Penangkapan Ikan Merusak Lingkungan di Danau Limboto Masuk Tahap P21

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

RNews.Media – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mendatangi Polsek Limboto pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 13.30 WITA. Kunjungan ini dilakukan setelah dewan menerima pengaduan warga mengenai praktik penangkapan ikan dengan setrum dan pukat harimau di perairan sekitar Danau Limboto.

Rombongan dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Sitti Nurayin Sompie. Sejumlah anggota turut mendampingi, antara lain Fikram A.z Salilama, Dedy Hamzah, Ramdan Liputo, Ekwan Ahmad, Cristina Femmy Udoki, dan Yeyen Sidiki.

Example 300x600

Sitti menjelaskan, laporan masyarakat diterima saat anggota dewan melaksanakan masa reses. Warga menilai penggunaan alat tangkap yang merusak lingkungan berpotensi menurunkan populasi ikan karena turut menangkap ikan-ikan kecil.

Kapolsek Limboto, Iptu Wisnawati U. Otaya, menyampaikan bahwa penanganan perkara berada dalam kewenangan kepolisian perairan karena berkaitan dengan wilayah dan aktivitas di perairan. Ia menambahkan, kasus tersebut telah diproses dan berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 dengan enam orang tersangka.

Meski demikian, pihak kepolisian sektor tetap melakukan upaya pencegahan. Masyarakat diimbau menggunakan alat tangkap tradisional yang tidak merusak ekosistem serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *