RNews.Media – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mendatangi Polsek Limboto pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 13.30 WITA. Kunjungan ini dilakukan setelah dewan menerima pengaduan warga mengenai praktik penangkapan ikan dengan setrum dan pukat harimau di perairan sekitar Danau Limboto.
Rombongan dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Sitti Nurayin Sompie. Sejumlah anggota turut mendampingi, antara lain Fikram A.z Salilama, Dedy Hamzah, Ramdan Liputo, Ekwan Ahmad, Cristina Femmy Udoki, dan Yeyen Sidiki.
Sitti menjelaskan, laporan masyarakat diterima saat anggota dewan melaksanakan masa reses. Warga menilai penggunaan alat tangkap yang merusak lingkungan berpotensi menurunkan populasi ikan karena turut menangkap ikan-ikan kecil.
Kapolsek Limboto, Iptu Wisnawati U. Otaya, menyampaikan bahwa penanganan perkara berada dalam kewenangan kepolisian perairan karena berkaitan dengan wilayah dan aktivitas di perairan. Ia menambahkan, kasus tersebut telah diproses dan berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 dengan enam orang tersangka.
Meski demikian, pihak kepolisian sektor tetap melakukan upaya pencegahan. Masyarakat diimbau menggunakan alat tangkap tradisional yang tidak merusak ekosistem serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.



















