RNews.Media – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo menuntaskan dua laporan dugaan pelanggaran kode etik, tata tertib, serta sumpah/janji anggota dewan. BK mengambil keputusan itu dalam rapat internal pada Senin (19/1/2026).
BK DPRD Gorontalo yang terbentuk pada akhir 2024 untuk periode keanggotaan 2024–2029 telah menerima sembilan pengaduan dari masyarakat. Seluruh laporan itu menyoroti dugaan pelanggaran etika dan tata tertib oleh anggota DPRD.
Sebelumnya, BK menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada seorang anggota DPRD berinisial WM. Setelah putusan tersebut, BK melanjutkan pemeriksaan terhadap dua laporan lain. BK telah menggelar persidangan berulang sejak akhir 2025 sebelum akhirnya mengambil keputusan pada pekan ini.
BK menggelar rapat pengambilan keputusan secara maraton. Rapat dimulai sekitar pukul 13.00 Wita dan berakhir menjelang waktu Magrib.
Wakil Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, membenarkan pelaksanaan rapat tersebut. Namun, ia belum mau membeberkan rincian isi putusan.
“Benar, hari ini BK sudah memutus dua perkara yang dilaporkan masyarakat. Tapi kami belum bisa menyampaikan hasilnya ke publik,” kata Umar Karim saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan, DPRD Provinsi Gorontalo akan mengumumkan keputusan resmi itu melalui forum Rapat Paripurna.
“Nanti hasilnya kami sampaikan dalam rapat paripurna,” ujarnya.



















