Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahParlemen

DPRD dan Gubernur Gorontalo Bahas Tindak Lanjut Ganti Rugi Lahan di Kawasan Bandara

36
×

DPRD dan Gubernur Gorontalo Bahas Tindak Lanjut Ganti Rugi Lahan di Kawasan Bandara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

RNews.Media – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar pertemuan dengan Gubernur Gorontalo untuk menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya yang turut menghadirkan pengelola bandara, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta perwakilan keluarga pemilik lahan di kawasan bandara.

Agenda rapat difokuskan pada pembahasan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelesaian ganti rugi lahan milik keluarga Muniaga yang berada dalam wilayah operasional bandara. Melalui pertemuan ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo ingin menyampaikan secara langsung sikap dan langkah resmi yang akan ditempuh dalam menyelesaikan persoalan tersebut kepada pihak keluarga pemilik lahan.

Example 300x600

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadly Poha, menyampaikan bahwa Gubernur Gorontalo mendorong agar persoalan ganti rugi tersebut dapat dituntaskan secara adil dan menyeluruh, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Gubernur berharap masalah ini tidak berlarut-larut dan dapat segera diselesaikan. Namun, ada tahapan yang harus ditempuh, salah satunya pihak bandara diminta segera meminta pendapat hukum kepada Kejaksaan sebagai dasar pembayaran ganti rugi oleh Pemerintah Provinsi,” kata Fadly.

Menurutnya, pendapat hukum yang nantinya dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Limboto akan menjadi pijakan penting bagi pemerintah daerah dalam mengambil langkah lanjutan, termasuk memastikan mekanisme pembayaran dilakukan secara sah dan sesuai prosedur.

“Hasil kajian dari Kejaksaan Negeri Limboto akan menjadi dasar hukum bagi Gubernur untuk melanjutkan proses pembayaran, sekaligus menjadi acuan dalam koordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan,” ujarnya.

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo juga menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian ganti rugi lahan tersebut. DPRD memastikan hak masyarakat dapat dipenuhi secara adil, serta seluruh tahapan penyelesaian berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *