RNews.Media – Setelah penandatanganan keputusan DPRD Provinsi Gorontalo mengenai pembentukan Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo periode 2026–2029, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada para anggota tim seleksi.
Penyerahan tersebut digelar di Ruang Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (13/10/2025), dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Fadli Poha. Dalam acara itu, SK Tim Seleksi KPID diterima secara simbolis oleh Zakiya Moh. Baserewan, ST., M.Si., mewakili seluruh anggota tim seleksi yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Fadli Poha dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembentukan tim seleksi hingga tahap final. Ia menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas.
“Kami berharap tim seleksi dapat bekerja secara transparan dan objektif agar komisioner KPID yang terpilih nantinya benar-benar memiliki kapasitas dan dedikasi di bidang penyiaran,” ujar Fadli.
Sementara itu, perwakilan tim seleksi, Zakiya Moh. Baserewan, menyampaikan terima kasih atas amanah yang diberikan oleh DPRD Provinsi Gorontalo. Ia menegaskan bahwa tim akan bekerja secara maksimal sesuai prinsip keadilan dan keterbukaan.
“Terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan. Insyaallah kami akan menjalankan tugas ini sebaik mungkin, menjunjung tinggi profesionalitas serta memastikan proses seleksi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Zakiya.
Dengan penyerahan SK tersebut, DPRD Provinsi Gorontalo menandai dimulainya tahapan penting dalam proses penjaringan calon anggota KPID periode 2026–2029. Diharapkan proses seleksi berjalan lancar dan menghasilkan figur-figur yang berkompeten serta mampu memperkuat tata kelola penyiaran di daerah.
Suasana penyerahan berlangsung hangat dan penuh semangat kolaborasi, menandai komitmen bersama untuk mewujudkan KPID yang kredibel dan berintegritas bagi kemajuan penyiaran di Provinsi Gorontalo.



















