Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahParlemen

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Tinjau Kesiapan UPTD TPA Talumelito

45
×

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Tinjau Kesiapan UPTD TPA Talumelito

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

RNews.Media – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan lapangan ke UPTD Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Talumelito, Kamis (15/1/2026). Kunjungan tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi I, Sitti Nurayin Sompie, bersama sejumlah anggota komisi.

Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau kesiapan UPTD TPA Talumelito terkait rencana pengalihan pengelolaan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Gorontalo. Selain itu, kunjungan dilakukan sebagai tindak lanjut rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang telah dibahas sebelumnya.

Example 300x600

Anggota Komisi I DPRD Gorontalo, Ramdan Liputo, mengatakan pihaknya ingin memastikan rekomendasi LKPJ benar-benar dijalankan sesuai ketentuan. Namun, dalam diskusi bersama Kepala UPTD, ditemukan sejumlah kendala teknis yang masih memerlukan kajian lebih lanjut.

“Dari penjelasan Kepala UPTD, terdapat beberapa hambatan, terutama terkait regulasi. Saat ini UPTD TPA Talumelito masih berstatus sebagai TPA regional yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum,” ujar Ramdan.

Menurutnya, status regional tersebut membuat rencana pengalihan ke Dinas Lingkungan Hidup tidak bisa dilakukan secara langsung. Komisi I pun masih menunggu hasil kajian resmi dari pihak UPTD sebelum mengambil langkah lanjutan.

Ramdan menegaskan, Komisi I akan terus mengawal hasil rekomendasi LKPJ. Jika rekomendasi tersebut tidak dapat dilaksanakan karena alasan regulasi maupun teknis, DPRD membuka kemungkinan untuk menggelar rapat lanjutan guna meninjau kembali keputusan tersebut.

Sementara itu, Kepala UPTD TPA Talumelito, Marten Yusuf, dalam pertemuan tersebut menjelaskan posisi kelembagaan UPTD yang saat ini masih mengikuti ketentuan sebagai TPA regional. Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan kajian mendalam sesuai aturan yang berlaku dan menyampaikannya kepada DPRD sebagai bahan pertimbangan dalam rapat selanjutnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *