RNews.Media – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna untuk menetapkan Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo periode 2026–2029. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (13/10/2025).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, dan diikuti oleh para anggota dewan serta jajaran Sekretariat DPRD. Dalam rapat itu, Sekretaris DPRD membacakan surat masuk yang berisi laporan hasil kerja Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo terkait proses pembentukan tim seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
La Ode Haimudin dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Komisi I yang telah menuntaskan seluruh tahapan seleksi.
“Komisi I telah menjalankan tugasnya dengan baik dan mengikuti seluruh mekanisme yang diatur. Mereka telah menetapkan nama-nama calon anggota Tim Seleksi KPID Provinsi Gorontalo untuk periode 2026–2029. Oleh karena itu, rapat ini kita tetapkan dalam bentuk Keputusan DPRD,” ujar La Ode.
Usai penyampaian laporan, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan DPRD Provinsi Gorontalo tentang Pembentukan Tim Seleksi KPID, yang dilakukan langsung oleh Wakil Ketua DPRD La Ode Haimudin.
Berdasarkan keputusan tersebut, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menetapkan lima nama yang akan menjadi Tim Seleksi KPID Provinsi Gorontalo Periode 2026–2029, yaitu:
-
Mohamad Reza – Unsur KPI Pusat
-
Zakiya Moh. Baserewan, ST., M.Si. – Unsur Pemerintah Provinsi Gorontalo
-
Citra Fransisca Indah Lestari Dano Putri, S.Pd., M.I.Kom. – Unsur Akademisi
-
Sahril Rasid, S.Sos. – Unsur Tokoh Masyarakat
-
Dr. Apriyanto Nusa – Unsur Tokoh Masyarakat
Dengan terbentuknya tim seleksi ini, DPRD Provinsi Gorontalo berharap proses penjaringan dan pemilihan anggota KPID Provinsi Gorontalo periode 2026–2029 dapat berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



















