RNews.Media – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan lapangan ke Desa Bakti untuk menelusuri informasi mengenai keberadaan lahan perkebunan tebu dan karet yang diduga tidak memenuhi ketentuan pengelolaan. Kunjungan ini dilakukan setelah adanya laporan bahwa di wilayah tersebut terdapat lahan tebu dan karet yang pengelolaannya tidak sesuai aturan.
Namun, dari hasil peninjauan, rombongan Komisi I tidak menemukan adanya lahan tebu maupun karet di wilayah Desa Bakti. Informasi dari pemerintah desa menyebutkan bahwa lahan tersebut pernah ada pada masa lalu, tetapi kini sudah tidak lagi beroperasi dan hanya tersisa lahan milik masyarakat secara perorangan. Komisi I juga menerima informasi tambahan bahwa di wilayah perbatasan antara Desa Bakti dan Desa Mulyonegoro pernah terdapat lahan tebu sekitar enam hektar, yang juga merupakan milik warga.
Anggota Komisi I, Umar Karim, menjelaskan bahwa kunjungan ini dilakukan untuk memverifikasi dugaan pengelolaan lahan yang tidak sesuai kewajiban, termasuk terkait status hak guna usaha (HGU) dan kewajiban pembayaran pajak.
“Tujuan kami adalah menelusuri permasalahan pengolahan lahan tebu dan karet yang selama ini praktiknya tidak memenuhi kewajiban. Misalnya, lahan tidak dialihkan menjadi HGU, padahal jika tidak, mereka wajib membayar pajak bumi dan bangunan. Faktanya, di beberapa desa ada yang tidak mengalihkan lahan dan juga tidak membayar pajak,” ujarnya.
Umar menambahkan, temuan di Desa Bakti justru menunjukkan bahwa tidak ada lahan tebu maupun karet aktif seperti yang diinformasikan sebelumnya. Karena itu, Komisi I berencana melanjutkan penelusuran ke desa-desa sekitar yang diduga masih memiliki lahan perkebunan tersebut.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah provinsi sebelumnya telah memberi peringatan kepada salah satu perusahaan perkebunan tebu di Gorontalo karena dinilai lalai menjalankan kewajibannya, termasuk terkait pengelolaan plasma.
“Plasma merupakan kewajiban perusahaan untuk memberikan kebun kemasyarakatan kepada warga sekitar dengan komoditas yang sama. Hasilnya nanti dinikmati masyarakat,” jelas Umar.
Kunjungan ini diharapkan dapat memperjelas status dan pengelolaan lahan perkebunan di wilayah tersebut serta memastikan kepatuhan perusahaan maupun pengelola lahan terhadap ketentuan yang berlaku.



















