RNews.Media – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat bersama mitra kerja organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Gorontalo, Selasa (20/1/2026). Rapat itu membahas kajian dan regulasi teknis terkait rencana peralihan UPT Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talumelito menjadi Perusahaan Lingkungan Hidup.
Komisi I mengundang Asisten Pembangunan Setda Provinsi Gorontalo, Dinas PUPR-PKP, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kepala UPT TPA Talumelito. Para pihak tersebut membahas dasar hukum dan kewenangan pengelolaan TPA.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mengatakan rapat bertujuan memperjelas posisi TPA Talumelito dalam struktur urusan pemerintahan daerah.
“Kami menggelar rapat dengan Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan pimpinan UPT TPA Talumelito. Kami ingin memastikan apakah TPA Talumelito masuk urusan pekerjaan umum dan permukiman, atau urusan lingkungan hidup,” ujar Umar.
Ia menilai masih ada kerancuan kewenangan dalam pengelolaan TPA. Menurut dia, dua sektor tersebut sama-sama memiliki dasar hukum.
“Ini membingungkan, karena urusan lingkungan hidup juga punya kewenangan di undang-undang. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, TPA disebut sebagai bagian dari urusan pemerintahan lingkungan hidup,” kata Umar.
Umar menegaskan, rapat itu belum menghasilkan keputusan akhir. Komisi I masih akan melanjutkan pembahasan.
“Tadi belum final. Kami akan melanjutkan rapat untuk memastikan regulasi dan kewenangannya benar-benar jelas,” pungkasnya.



















