Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahParlemen

Kunjungi DLH Kabupaten Gorontalo, Komisi I DPRD Bahas TPA dan Pertambangan

148
×

Kunjungi DLH Kabupaten Gorontalo, Komisi I DPRD Bahas TPA dan Pertambangan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

RNews.Media – Pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mengunjungi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gorontalo, Rabu (21/1/2026). Mereka datang untuk mendalami regulasi serta kajian teknis pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan persoalan lingkungan.

Kunjungan yang berlangsung pukul 13.00 WITA itu juga menindaklanjuti aduan masyarakat dan mahasiswa. Aduan tersebut menyoroti dugaan kerusakan lingkungan di Provinsi Gorontalo.

Example 300x600

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Ramdan Liputo, mengatakan DPRD merespons berbagai persoalan lingkungan yang mencuat belakangan ini.

“Kunjungan hari ini menindaklanjuti sejumlah persoalan lingkungan. Kemarin kami menerima aliansi mahasiswa yang mempertanyakan izin, termasuk amdal, yang dinilai berdampak pada kerusakan lingkungan,” ujar Ramdan.

Ia menambahkan, Komisi I ingin memastikan kondisi lingkungan di Kabupaten Gorontalo. Peninjauan mencakup wilayah perkotaan, kawasan pertambangan, dan kehutanan.

“Hari ini kami memastikan adanya beberapa persoalan lingkungan. Insya Allah, kami akan mengumpulkan data. Kepala dinas juga akan menyampaikan permasalahan itu secara tertulis kepada kami,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi I juga berkonsultasi soal pengelolaan TPA Regional. Mereka membahas peluang peralihan pengelolaan ke Dinas Lingkungan Hidup.

“Terkait TPA, ada peluang berpindah ke urusan lingkungan hidup. Kami masih mengkaji dan mengumpulkan data. Ke depan, kami juga akan studi banding ke TPA yang dikelola lebih baik, seperti di Kalimantan Selatan dan DKI Jakarta,” ujar Ramdan.

Kepala DLH Kabupaten Gorontalo, Anita Hippy, menyambut baik kunjungan Komisi I. Ia menyebut persoalan lingkungan masih didominasi aktivitas pertambangan dan pengelolaan sampah.

“Di Kabupaten Gorontalo ada dua lokasi pertambangan. Satu sudah dibina dan kini tidak aktif. Tinggal satu lokasi yang menurut informasi masih beroperasi. Ini menjadi perhatian kami bersama Komisi Satu untuk dicarikan solusi,” kata Anita.

Ia menegaskan, kewenangan pengawasan pertambangan berada di kementerian dan pemerintah provinsi, bukan di tingkat kabupaten.

“Melalui Komisi Satu, kami menitipkan agar pengawasan dan perbaikan lingkungan bisa dilakukan bersama. Dampaknya langsung dirasakan masyarakat Kabupaten Gorontalo,” ujarnya.

Selain pertambangan, Anita juga menyoroti pengelolaan sampah di TPA Regional yang digunakan Kabupaten Gorontalo.

“TPA Regional menjadi kewenangan PU Provinsi dan memiliki UPTD sendiri. Kami tetap menggunakan TPA itu. Karena dampaknya dirasakan masyarakat kami, kami menitipkan agar TPA dikelola dengan baik,” kata dia.

Anita berharap hasil kunjungan tersebut segera ditindaklanjuti.

“Mudah-mudahan yang kami sampaikan bisa terealisasi. Dengan begitu, masyarakat nyaman beraktivitas dan kualitas lingkungan tetap terjaga,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *