Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahParlemen

Komisi I DPRD Gorontalo Soroti Status Lahan Karet, Sawit, dan Tebu di Desa Musyawarah

30
×

Komisi I DPRD Gorontalo Soroti Status Lahan Karet, Sawit, dan Tebu di Desa Musyawarah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

RNews.Media – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan lapangan ke Desa Musyawarah, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo, Minggu (11/1/2026), untuk menelusuri persoalan perkebunan karet, kelapa sawit, dan tebu yang melibatkan perusahaan dan masyarakat setempat.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan status kepemilikan lahan serta komoditas yang ditanam, khususnya yang diduga berkaitan dengan perusahaan PG Tola Ngehula.

Example 300x600

“Data kami sudah cukup lengkap, mulai dari peta HGU hingga informasi luasan lahan di Desa Musyawarah. Yang ingin kami pastikan, apakah benar ada lahan milik PG Tola Ngehula di desa ini dan komoditas apa yang ditanam di atasnya,” ujar Umar di sela-sela kunjungan.

Ia menjelaskan, keberadaan PG Tola Ngehula di wilayah tersebut sudah dimulai sejak era 1990-an melalui skema kerja sama operasional (KSO) dengan luasan sekitar 60 hektare. Namun, karena pembagian hasil dinilai tidak maksimal, kerja sama tersebut dihentikan dan lahan dikembalikan kepada masyarakat.

“Setelah itu terjadi transaksi jual beli antara perusahaan dan warga. Di Desa Musyawarah sendiri, lahan yang dibeli perusahaan sekitar 20 hektare dan posisinya terpencar. Statusnya hanya jual beli, belum pernah diurus menjadi HGU,” kata Umar.

Sementara itu, terkait tanaman karet, Umar menyebut luasannya relatif kecil, hanya sekitar 1–2 hektare. Ia juga menegaskan bahwa proses penanaman karet tersebut tidak diketahui secara pasti mekanismenya, karena awalnya lahan tersebut dibeli dari masyarakat, bukan khusus untuk komoditas karet.

Adapun untuk perkebunan kelapa sawit, Umar mengungkapkan bahwa sebelumnya perusahaan menguasai sekitar 30 hektare dengan skema plasma. Namun, karena pembagian hasil kepada masyarakat tidak berjalan sesuai kesepakatan, lahan tersebut kemudian diambil alih warga dan kini sudah ditanami jagung.

“Sepanjang lahan itu tidak lagi ditanami sawit dan sudah dikelola masyarakat, rekomendasi kami adalah pengembalian hak sepenuhnya kepada warga, tinggal menunggu penguatan administrasi secara formal,” ujarnya.

Kepala Desa Musyawarah, Hamsa Wontami, membenarkan adanya tiga persoalan utama di wilayahnya, yakni perkebunan tebu, sawit, dan karet. Ia menjelaskan, tanaman tebu sudah ada sejak 1989 melalui skema KSO, namun dikembalikan ke masyarakat karena pembagian hasil yang tidak adil.

“Sekitar tahun 2000 ke atas, perusahaan masuk kembali dan terjadi jual beli lahan dengan masyarakat, waktu itu harganya sekitar Rp 8 juta per hektare,” kata Hamsa.

Untuk sawit, ia menyebut luas lahan mencapai lebih dari 30 hektare. Namun, karena perjanjian pembagian hasil 20 persen untuk masyarakat dan 80 persen untuk perusahaan tidak pernah direalisasikan, warga mengambil alih lahan tersebut.

“Sekarang sudah tidak ada lagi sawit, semuanya sudah ditanami jagung,” ujarnya.

Hamsa berharap, kehadiran Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo dapat menjadi langkah awal penyelesaian persoalan lahan yang selama ini belum jelas status hukumnya.

“Harapan kami, lahan-lahan ini bisa dikembalikan sepenuhnya kepada masyarakat. Selama ini perusahaan juga tidak pernah membayar pajak ke desa. Kami ingin ada kejelasan dan keadilan bagi warga,” katanya.

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan akan menindaklanjuti hasil kunjungan lapangan tersebut melalui pembahasan lebih lanjut di tingkat DPRD, termasuk memastikan tidak adanya tumpang tindih dengan HGU lama serta memperjuangkan hak-hak masyarakat Desa Musyawarah.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *