Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahParlemen

Umar Karim: Menaruh Polri di Bawah Kementerian Itu Keliru

9
×

Umar Karim: Menaruh Polri di Bawah Kementerian Itu Keliru

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

RNews.Media – Wacana penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali memantik perdebatan publik. Isu ini mengemuka setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pandangannya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI. Saat itu, Kapolri menegaskan bahwa posisi Polri saat ini, yakni berada langsung di bawah Presiden, dinilai masih paling ideal.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menyatakan sependapat dengan Kapolri. Ia menilai Polri seharusnya tetap berada di bawah Presiden agar dapat menjalankan tugas secara independen.

Example 300x600

“Menurut saya, Polri memang paling tepat berada langsung di bawah Presiden,” ujar Umar Karim saat dimintai tanggapan, Selasa (27/1/2026).

Umar menjelaskan, penempatan Polri langsung di bawah Presiden akan meminimalkan potensi intervensi dalam proses penegakan hukum. Selain itu, ia menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara, bukan alat pemerintah.

“Sebagai alat negara, Polri harus berada dalam kendali langsung Presiden sebagai kepala negara. Dengan begitu, Polri bisa menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional dan netral,” katanya.

Umar Karim juga secara tegas menolak wacana Polri ditempatkan di bawah kementerian. Menurutnya, konsep tersebut justru berbahaya bagi independensi institusi kepolisian.

“Kalau Polri dimasukkan ke dalam struktur kementerian, itu konsep yang keliru. Polri bisa berubah dari alat negara menjadi alat pemerintah,” tegasnya.

Ia menilai terdapat perbedaan mendasar antara polisi sebagai alat negara dan polisi sebagai alat pemerintah. Jika Polri berstatus sebagai alat negara, maka aparat kepolisian dituntut untuk berdiri di atas seluruh kepentingan, baik pemerintah maupun masyarakat.

“Sebaliknya, jika berada di bawah kementerian, risiko ketidaknetralan semakin besar karena Polri akan bekerja mengikuti kebijakan politik pemerintah,” jelas Umar.

Lebih lanjut, Umar Karim mengingatkan bahwa penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menyeret institusi tersebut ke dalam pusaran kepentingan politik. Hal itu dinilai dapat merusak citra Polri sebagai lembaga yang seharusnya menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

“Kalau sampai Polri dianggap sebagai alat kekuasaan, kepercayaan publik bisa turun. Ini berbahaya bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *