RNews.Media – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo menggelar sidang perdana untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik dan sumpah jabatan yang melibatkan anggota DPRD, Mustafa Yasin (MY).
Sidang yang digelar di Ruang Rapat Dulohupa, Selasa (11/11/2025), menjadi langkah awal BK dalam memproses laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran tersebut. Saat ini, MY diketahui berstatus tersangka dan sedang ditahan di Mapolda Gorontalo atas kasus yang tengah disidik aparat penegak hukum, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
Wakil Ketua BK DPRD Gorontalo, Umar Karim, mengatakan, sidang kali ini masih bersifat pendahuluan. Pihaknya sedang menelaah sejauh mana kewenangan BK untuk melanjutkan pemeriksaan, mengingat perkara yang menjerat MY juga sedang dalam proses hukum di kepolisian.
“Sidang ini baru tahap awal. Kami sedang memastikan dulu apakah BK memiliki kewenangan untuk melanjutkan sidang etik, karena MY sudah berstatus tersangka dan proses hukumnya berjalan di Polda Gorontalo,” ujar Umar usai sidang.
Ia menjelaskan, sesuai Tata Tertib DPRD, terdapat aturan yang melarang BK memeriksa perkara yang sudah masuk ranah penyidikan aparat hukum.
“Dalam pasal 71 ayat 5 Tata Tertib DPRD disebutkan, BK tidak dapat melakukan pemeriksaan terhadap kasus yang sedang ditangani pihak kepolisian,” jelasnya.
Untuk memperkuat pertimbangan, BK turut menghadirkan beberapa ahli hukum dan etik dalam sidang tersebut. Para ahli diminta memberikan pandangan profesional terkait langkah yang sebaiknya diambil lembaga.
“Tadi para ahli sudah kami dengarkan pandangannya. Insyaallah, keputusan apakah sidang akan dilanjutkan atau tidak akan kami tetapkan pada Senin pekan depan,” tutup Umar.



















