Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahParlemen

Laporan Pansus Pertambangan Jadi Sorotan, DPRD Tekankan Perlindungan Hak Penambang

22
×

Laporan Pansus Pertambangan Jadi Sorotan, DPRD Tekankan Perlindungan Hak Penambang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

RNews.Media – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna untuk mendengarkan Laporan Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan serta rekomendasi terkait tata kelola sektor pertambangan di daerah. Sidang yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD, Senin (8/11/2025), dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, La Ode Haimuddin.

Rapat tersebut juga dihadiri Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, perwakilan Forkopimda, sejumlah pimpinan OPD, dan para anggota dewan.

Example 300x600

Ketua Pansus, Meyke Camaru, memaparkan laporan lengkap mengenai dasar pembentukan Pansus, ruang lingkup kerja, dan rangkaian persoalan strategis terkait aktivitas pertambangan emas di Provinsi Gorontalo. Ia menjelaskan bahwa Pansus dibentuk berdasarkan keputusan Paripurna pada 28 April 2025, menyusul usulan 27 anggota DPRD lintas fraksi yang menilai perlunya penanganan komprehensif atas problem tata kelola tambang, terutama di Kabupaten Pohuwato dan Bone Bolango.

Dalam laporannya, Pansus menguraikan sejumlah isu utama, di antaranya:

  1. Belum rampungnya persoalan tali asih antara penambang lokal dan PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS), yang pernah memicu kerusuhan Marisa pada 21 September 2023.

  2. Hilangnya peran KUD Darma Tani sebagai pemegang saham terbesar PT PETS, namun tidak dilibatkan dalam pengelolaan tambang.

  3. Dualisme kepengurusan KUD Darma Tani yang belum memiliki kejelasan hukum.

  4. Rencana relokasi warga oleh PT Pani Bersama Tambang yang belum disertai kepastian lokasi.

  5. Dugaan pemanfaatan kawasan yang tidak sesuai ketentuan, termasuk persoalan clearing lahan dan AMDAL.

  6. Belum selesainya proses Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Pohuwato yang berdampak pada hilangnya mata pencaharian ribuan penambang.

  7. Perubahan sebagian lahan konsesi sawit menjadi kawasan pertambangan.

  8. Kerap terjadinya aksi demonstrasi dari warga maupun mahasiswa.

Selain menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, organisasi lingkungan, hingga kelompok penambang, Pansus juga menegaskan bahwa meski perizinan mineral merupakan kewenangan Pemerintah Pusat berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 6 Tahun 2023, pemerintah daerah tetap memegang beberapa kewenangan strategis. Di antaranya penetapan Wilayah Pertambangan (WP), kewenangan delegatif dalam perizinan tertentu, serta fungsi pengawasan untuk memastikan perlindungan hak-hak masyarakat.

“DPRD memiliki fungsi pengawasan agar pengelolaan kekayaan alam dapat benar-benar memberi manfaat bagi rakyat, sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945,” ujar Meyke Camaru.

Pansus juga menyoroti besarnya potensi cadangan emas di Provinsi Gorontalo yang terbentang dari Pohuwato hingga Bone Bolango. Aktivitas penambangan rakyat yang sudah berlangsung sejak lama disebut masih menjadi sumber nafkah bagi puluhan ribu warga. Namun, keberadaan perusahaan tambang berizin seperti PT PETS di Pohuwato dan PT Gorontalo Minerals di Bone Bolango dinilai semakin menggeser ruang hidup penambang lokal.

Sejumlah isu lain turut disoroti, seperti alih fungsi area tambang rakyat, risiko kerusakan lingkungan, ketimpangan manfaat ekonomi, hingga potensi konflik sosial yang berulang.

Melalui verifikasi lapangan, pengumpulan data, dan serangkaian pertemuan, Pansus menyusun rumusan masalah serta rekomendasi kebijakan untuk DPRD. Laporan tersebut disiapkan sebagai dasar pertimbangan bagi dewan dalam mengambil langkah strategis, sekaligus menegaskan pentingnya penyelesaian konflik dan perlindungan terhadap masyarakat serta lingkungan.

Wakil Ketua II DPRD, La Ode Haimuddin, menyampaikan apresiasi atas kerja Pansus dan menegaskan bahwa laporan tersebut akan menjadi pegangan DPRD dalam menyusun rekomendasi resmi kepada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Rapat kemudian ditutup dengan penegasan komitmen DPRD untuk memastikan sektor pertambangan di Gorontalo dikelola secara taat aturan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *