RNews – Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Ridwan Monoarfa dan Laode Haimudin bersama Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan konsultasi dengan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Konsultasi tersebut dilakukan untuk mendalami implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 terhadap desain penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.
Konsultasi tersebut dihadiri Direktur Eksekutif Perludem Heroik M. Pratama bersama jajaran. Pembahasan berlangsung mendalam, terutama terkait proses judicial review terhadap Undang-Undang Pemilu serta perkembangan pendirian Mahkamah Konstitusi yang kemudian membuka enam opsi terkait desain penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo memandang Putusan MK Nomor 135 sebagai salah satu perubahan penting dalam desain demokrasi Indonesia. Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah dinilai bukan sekadar persoalan pemisahan jadwal pemungutan suara, tetapi juga dapat membawa konsekuensi terhadap cara masyarakat melihat, menilai, dan memilih pemimpin serta wakil rakyat di tingkat nasional maupun daerah.
Dengan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah yang terpisah, isu-isu lokal berpotensi mendapatkan ruang perhatian yang lebih besar. Masyarakat dapat lebih fokus menilai program, kinerja, dan rekam jejak pemerintahan maupun calon pemimpin di daerah tanpa terlalu didominasi oleh kontestasi politik nasional.
Komisi I juga melihat adanya potensi positif dari sisi pengawasan. Ketika kontestasi politik daerah berlangsung dalam ruang yang lebih fokus, kontrol publik terhadap peserta pemilu, kandidat, dan proses politik di daerah dinilai dapat dilakukan secara lebih optimal.
Kondisi tersebut diharapkan dapat berkontribusi terhadap peningkatan kualitas demokrasi sekaligus mempersempit ruang bagi praktik politik uang.
Meski demikian, Komisi I menilai perubahan desain Pemilu tersebut harus dipersiapkan secara matang. Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah perlu diikuti dengan kesiapan penyelenggara, desain tahapan yang jelas, dukungan anggaran, pengaturan kelembagaan, serta mekanisme transisi yang baik agar perubahan tersebut tidak menimbulkan persoalan baru.
Bagi Gorontalo, perubahan desain Pemilu juga harus dipandang sebagai momentum untuk memperkuat posisi daerah dalam proses demokrasi nasional.
“Kita tidak boleh hanya melihat Putusan MK 135 sebagai perubahan jadwal pemilu. Yang lebih penting adalah bagaimana perubahan desain ini dapat membuat demokrasi di daerah semakin substantif, masyarakat semakin fokus pada program dan kinerja, dan wakil-wakil yang terpilih benar-benar memiliki pertanggungjawaban politik kepada rakyat,” ujar Ridwan Monoarfa dalam konsultasi tersebut.
Selanjutnya, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo akan menjadikan hasil konsultasi dengan Perludem sebagai salah satu bahan dalam menyusun sikap kelembagaan menghadapi kemungkinan perubahan desain Pemilu 2029.
Komisi I menegaskan, Gorontalo harus hadir dalam proses perubahan tersebut bukan hanya sebagai objek, tetapi juga sebagai daerah yang mampu memberikan gagasan, data, dan argumentasi. Hal itu penting untuk memastikan perubahan sistem pemilu tetap menghasilkan demokrasi yang lebih berkualitas dan representatif.
Selain membahas implikasi Putusan MK Nomor 135, Komisi I juga terus memperjuangkan penambahan satu kursi DPR RI untuk Gorontalo agar dapat terealisasi.
“Ini juga menjadi agenda penting kami Komisi I. Kami meminta Perludem juga turut mengawal bersama-sama,” ujar anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang biasa disapa Femmy tersebut.



















