RNews – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo kembali membahas persoalan lahan di Desa Lobuto, Kecamatan Biluhu Timur, Kabupaten Gorontalo, Sabtu (19/9/2026). Komisi I menggelar pembahasan bersama pemerintah daerah dan masyarakat di Kantor Desa Lobuto.
Pertemuan tersebut melanjutkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo pada pekan sebelumnya. Ketua Komisi I DPRD Gorontalo Fadli Poha bersama sejumlah anggota komisi hadir untuk mencari solusi atas persoalan lahan antara pihak ahli waris dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Fadli mengatakan, Komisi I kembali membahas berbagai masukan dari RDPU sebelumnya. Komisi I juga mencermati keterangan pihak terkait mengenai persoalan lahan tersebut.
Asisten I Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Camat Biluhu Timur, Kepala Desa Lobuto, Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo, perwakilan LSM, masyarakat, Kabid Pendapatan Pemkab Gorontalo, Kabid Pertanahan Pemkab Gorontalo, serta Kepala Puskesmas Biluhu Timur turut mengikuti pertemuan tersebut.
Pihak ahli waris meminta Pemerintah Kabupaten Gorontalo memberikan kejelasan mengenai status tanah dan proses hibah yang menjadi pokok persoalan. Mereka juga meminta pemerintah menjelaskan dasar serta tahapan hibah yang mereka nilai masih bermasalah.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Umar Karim meminta seluruh pihak menghindari konflik dalam menyelesaikan sengketa tanah. Menurutnya, pemerintah dan ahli waris perlu membuka ruang dialog serta mencari solusi berdasarkan ketentuan hukum.
“Dalam bersengketa tanah itu bukan menjadi kasus saling bermusuhan, namun mencari solusi. Ini sengketa tanah antara pemilik hak waris dengan pemerintah daerah. Kami Komisi I akan menekan pemerintah daerah untuk duduk bersama mencari solusinya,” kata Umar.
Umar juga menyoroti keberadaan sejumlah fasilitas publik di atas lahan tersebut, seperti kantor desa, sekolah, dan puskesmas. Ia mengatakan status sertifikat tanah yang menaungi fasilitas tersebut masih perlu mendapat kejelasan.
Menurut Umar, pemerintah daerah dan pihak ahli waris perlu memeriksa seluruh dokumen serta dasar penguasaan lahan. Pemeriksaan itu dapat membantu kedua pihak memastikan status kepemilikan dan menentukan langkah penyelesaian.
Sementara itu, Asisten I Pemerintah Kabupaten Gorontalo menegaskan bahwa pemerintah harus mengacu pada regulasi, fakta, dan kekuatan hukum dalam mengambil keputusan.
“Pemerintah itu selalu bergerak dan bertindak sesuai regulasi yang ada, fakta dan kekuatan hukumnya. Kami tidak akan menyia-nyiakan apa yang menjadi hak masyarakat. Ketika kita bertindak tidak sesuai regulasi, pasti dampaknya akan besar,” ujarnya.
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mendorong pemerintah daerah dan pihak ahli waris kembali membuka pembahasan bersama. Komisi I berharap pemeriksaan dokumen dan dasar hukum dapat memperjelas status lahan serta menghasilkan solusi yang tidak merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah.



















