Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahParlemen

RDP Ketiga Bahas Aset Pemprov Gorontalo, Pengembalian Batas Jadi Solusi

22
×

RDP Ketiga Bahas Aset Pemprov Gorontalo, Pengembalian Batas Jadi Solusi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

RNews – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama stakeholder untuk membahas persoalan aset lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo, Selasa (15/9/2026).

RDP yang berlangsung di Ruang Komisi I itu menjadi pertemuan ketiga untuk mencari solusi atas persoalan lahan yang sebagian warga gunakan hingga berdampak pada tanah dan bangunan usaha milik pelapor.

Example 300x600

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Ramdan Liputo, mengatakan pihaknya telah menyepakati solusi sementara bagi keluarga yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik tanah.

Ramdan menyebut keluarga dapat mengajukan pengembalian batas kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurut dia, langkah tersebut akan membantu semua pihak memastikan kembali batas lahan yang kini menjadi persoalan.

Kemarin kita turun lapangan, batas-batas itu sudah tidak ada karena tertutup bangunan dan lainnya. Karena itu, kami mendorong pihak keluarga mengajukan pengembalian batas ke BPN,” kata Ramdan.

Pemprov Gorontalo, kata Ramdan, siap membantu proses tersebut melalui administrasi maupun pembiayaan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai batas lahan sekaligus mendukung proses pengamanan aset daerah.

Ramdan menegaskan Komisi I hanya fokus mengamankan aset milik Pemprov Gorontalo. Sementara persoalan keluarga atau sengketa antarwarga, kata dia, harus diselesaikan melalui musyawarah atau jalur pengadilan.

“Kami fokus pada aset lahan Pemprov yang nantinya akan disertifikatkan. Kalau kemudian muncul persoalan pidana atau tindak kekerasan di lapangan, kami serahkan kepada pihak yang berwajib,” ujarnya.

Komisi I, lanjut Ramdan, akan terus mengawal upaya Pemprov dalam menertibkan dan mengamankan aset tersebut. Adapun pihak keluarga dapat menempuh jalur hukum jika musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *