Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahParlemen

Effendi Dali Ingatkan Publik Tak Menghakimi dari Pemberitaan

23
×

Effendi Dali Ingatkan Publik Tak Menghakimi dari Pemberitaan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

RNews – Praktisi hukum Effendi Dali, S.H. menanggapi pemberitaan mengenai penelusuran dugaan penyalahgunaan anggaran sopir DPRD Provinsi Gorontalo oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Perkara tersebut kemudian dikaitkan sejumlah pihak dengan perkembangan dugaan kasus Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang berhubungan dengan KONI Provinsi Gorontalo.

Effendi mengatakan masyarakat memiliki hak untuk mengawasi proses penegakan hukum. Namun, ia mengingatkan agar kritik dan dugaan tidak berubah menjadi kesimpulan sebelum aparat menyelesaikan proses pemeriksaan berdasarkan fakta dan alat bukti.

Example 300x600

“Kritik kepada Kejaksaan sah. Meminta transparansi juga sah. Tetapi jangan sampai dugaan berubah menjadi vonis dan asumsi berubah menjadi fakta. Hukum tidak bekerja berdasarkan siapa yang paling keras bersuara, tetapi berdasarkan bukti,” kata Effendi.

Menurut dia, dugaan penyalahgunaan anggaran sopir DPRD dan perkara KONI-Pokir harus dipandang sebagai persoalan hukum yang berbeda. Masing-masing perkara perlu diuji melalui dokumen, keterangan saksi, fakta dan alat bukti yang tersedia. Ia menegaskan bahwa laporan masyarakat, permintaan dokumen, klarifikasi atau penyelidikan belum membuktikan adanya tindak pidana korupsi.

Effendi juga mengingatkan pentingnya asas praduga tidak bersalah dalam setiap proses hukum. Ia menyebut UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026 memperkuat hak tersangka, terdakwa, saksi dan pihak lain dalam proses peradilan pidana.

Terkait kewenangan Kejaksaan, Effendi menjelaskan UU Nomor 11 Tahun 2021 memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, termasuk korupsi sesuai ketentuan hukum. Karena itu, laporan dugaan penyimpangan APBD dapat ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai tahapan hukum. Namun, proses tersebut harus tetap profesional, objektif, independen dan berbasis alat bukti.

Mengenai sorotan terhadap perkara KONI-Pokir, Effendi menilai masyarakat wajar meminta informasi mengenai perkembangan penanganannya. Menurut dia, Kejati Gorontalo perlu memberikan informasi yang dapat dibuka kepada publik tanpa mengganggu proses hukum. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat memperoleh informasi, tetapi juga mengatur informasi tertentu yang dapat dikecualikan untuk menjaga proses penegakan hukum.

Effendi menegaskan Pokok-Pokok Pikiran DPRD tidak dapat langsung disamakan dengan tindak pidana korupsi. Pokir merupakan bagian dari mekanisme perencanaan pembangunan daerah yang berasal dari aspirasi masyarakat. Persoalan pidana baru muncul apabila dalam proses penganggaran, penyaluran, penggunaan atau pertanggungjawabannya ditemukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti.

Ia juga meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa penanganan dugaan anggaran sopir DPRD merupakan pengalihan perhatian dari perkara KONI-Pokir. “Kalau ada perkara sopir, periksa sampai terang. Kalau ada perkara KONI dan Pokir, tuntaskan juga berdasarkan bukti. Tidak perlu mempertentangkan keduanya,” ujarnya. Effendi mengajak semua pihak tetap mengawasi proses hukum tanpa menghakimi seseorang hanya berdasarkan pemberitaan. Menurutnya, nama yang disebut dalam berita belum berarti bersalah dan tersangka belum dapat diperlakukan sebagai terpidana sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *