RNEWS.MEDIA – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna untuk menyerahkan hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Ridwan Monoarfa, dan merupakan tindak lanjut dari rapat Badan Musyawarah (Banmus) sebelumnya.
Ridwan menjelaskan bahwa pembahasan tata tertib telah melalui proses panjang, termasuk pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pada 2 Desember 2024. Setelah masa kerja Pansus berakhir, hasil kajian dari Kemendagri yang tertuang dalam Surat Nomor: 100.2.1.6/3805/OTDA tanggal 1 Juli 2025, kini diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk penyempurnaan.
Selain itu, rapat juga membahas kelanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, yang sempat tertunda pada masa jabatan DPRD 2019–2024. Ranperda ini juga akan dibahas lebih lanjut oleh Bapemperda hingga ditetapkan menjadi Perda.
Di akhir rapat, pimpinan dewan menyampaikan apresiasi atas kerja keras anggota DPRD dalam menyusun tata tertib, serta berharap penetapan peraturan tersebut dapat dilakukan sesuai jadwal, yakni Senin, 15 September 2025.



















