Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahParlemen

Komisi I DPRD Gorontalo Telusuri Dugaan Penguasaan Lahan Tanpa Izin di Bukit Aren

25
×

Komisi I DPRD Gorontalo Telusuri Dugaan Penguasaan Lahan Tanpa Izin di Bukit Aren

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

RNews.Media – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo turun langsung ke Desa Bukit Aren, Kecamatan Pulubala, Sabtu (6/12/2025), untuk menelusuri aduan warga terkait dugaan penguasaan lahan yang digunakan menanam karet dan tebu oleh pihak perusahaan yang disebut tidak mengikuti aturan. Agenda pengawasan ini dipimpin Ketua Komisi I, Fadli Poha, bersama anggota Umar Karim, Ramdan D. Liputo, Fikram A.Z. Salilama, Femmy K. Udoki, dan Yeyen Sidiki, serta turut didampingi tim sekretariat komisi.

Setibanya di lokasi, rombongan disambut Kepala Desa Bukit Aren, Sito Jafar, bersama para petani yang mengaku terdampak atas aktivitas pengelolaan lahan oleh pihak yang diduga terhubung dengan perusahaan. Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi Komisi I untuk melihat langsung kondisi di lapangan sekaligus menyerap berbagai keluhan yang disampaikan warga.

Example 300x600

Usai dialog, Anggota Komisi I, Ramdan D. Liputo, membeberkan hasil pemantauan mereka. Berdasarkan keterangan pemerintah desa, sekitar 20 hektare lahan di Dusun Hulawalu telah ditanami tebu oleh sebuah pihak, namun status kepemilikan dan perizinannya tidak jelas dan tidak pernah dilaporkan ke desa.

“Yang jadi persoalan, aktivitas usaha ini tidak memberikan kontribusi pajak kepada daerah sebagaimana mestinya,” ujar Ramdan.

Politisi PKS itu menilai dugaan pengelolaan lahan tanpa prosedur bukan hanya bisa mengurangi potensi pendapatan daerah, tetapi juga mengacaukan tata kelola pemanfaatan lahan. Jika terus dibiarkan, ia menilai situasi ini berpotensi memicu konflik agraria.

Ramdan juga mengungkap adanya informasi lain yang diterima Komisi I, yakni dugaan praktik jual beli lahan di kawasan transmigrasi kepada pihak yang disebut memiliki hubungan dengan perusahaan.

“Modus seperti ini perlu diwaspadai. Bisa saja ini cara menguasai lahan secara pribadi sekaligus menghindari kewajiban pajak atas pengelolaan tanaman industri,” jelasnya.

Seluruh temuan selama monitoring hari ini dan beberapa hari terakhir, lanjut Ramdan, akan dibahas di internal Komisi I guna merumuskan langkah tindak lanjut. Ia memastikan Komisi I berkomitmen menjaga agar aturan tetap dipatuhi, aset daerah tidak dirugikan, dan hak masyarakat terlindungi dari aktivitas perusahaan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *