RNews.Media – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menetapkan tujuh calon terpilih serta tujuh calon cadangan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo masa jabatan 2026–2029. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-68 yang berlangsung pada Senin (29/12/2025).
Keputusan ini diambil setelah seluruh rangkaian seleksi diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasilnya kemudian dituangkan secara resmi dalam Keputusan DPRD Provinsi Gorontalo.
Adapun tujuh nama yang ditetapkan sebagai Anggota KPID Provinsi Gorontalo periode 2026–2029 yakni; Suci Priyanti Kartika Sari, Abdulrazak Babuntai, Hasanuddin Djadin, Jitro Paputungan, Fahrudin F. Salilama, Rahmat Ghifari, dan Arif Rahman.
Selain itu, DPRD juga menetapkan tujuh calon cadangan yang dipersiapkan untuk mekanisme pengganti antarwaktu (PAW). Mereka terdiri atas Sudirman Mile, Marten Nusi, Rajib Gandi Ismail, Sofia Abdullah, Mukhlis Pateda, Zainudin Husain, serta Yeni Harmain.
Selanjutnya, seluruh nama calon terpilih dan cadangan tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Gorontalo untuk ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Gubernur.
Penetapan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M.T. Mopili. DPRD berharap kepengurusan KPID periode 2026–2029 mampu meningkatkan fungsi pengawasan penyiaran serta mendorong hadirnya siaran yang berkualitas, beretika, dan mengutamakan kepentingan masyarakat di Gorontalo.



















