RNews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-96 dengan agenda penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang sidang DPRD, Senin (27/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M.T. Mopili, dan dihadiri Wakil Gubernur Gorontalo, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan serta anggota DPRD, Sekretaris Daerah, pimpinan instansi vertikal, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), perwakilan BPK dan BPKP, tim ahli DPRD, serta insan pers.
Dalam forum itu, Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syaidah Rusli Habibie, menyampaikan pengantar terkait rancangan perubahan KUA dan PPAS sebagai langkah penyesuaian arah kebijakan fiskal daerah. Penyesuaian tersebut mempertimbangkan perkembangan pembangunan, capaian kinerja, serta realisasi anggaran hingga pertengahan tahun berjalan.
Menurutnya, penyusunan dokumen perubahan juga dimaksudkan untuk merespons dinamika pembangunan daerah sekaligus menjaga keselarasan dengan kebijakan nasional dan kondisi perekonomian Gorontalo saat ini.
Ia menjelaskan, sejumlah indikator makro daerah menunjukkan tren yang menggembirakan. Pada triwulan pertama 2026, pertumbuhan ekonomi Gorontalo tercatat menjadi yang tertinggi dalam lima tahun terakhir. Kondisi ini ditopang sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, serta peningkatan aktivitas ekspor barang dan jasa.
Selain itu, laju inflasi dinilai tetap terkendali, sementara angka kemiskinan menunjukkan penurunan. Capaian tersebut, kata dia, perlu dijaga melalui kebijakan fiskal yang adaptif dan berkelanjutan.
Pemerintah Provinsi Gorontalo juga menerima insentif dari pemerintah pusat atas keberhasilan mengendalikan inflasi di kawasan Sulawesi. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam penyesuaian target pendapatan daerah, termasuk pembiayaan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) Tahun 2025 berdasarkan hasil audit BPK RI.
Dalam rancangan perubahan KUA-PPAS tersebut, pemerintah mengusulkan penyesuaian pada komponen pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Langkah ini diarahkan untuk mendukung program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Beberapa fokus utama di antaranya penanganan kemiskinan, pengendalian inflasi, penguatan sektor pertanian dan perikanan, pembangunan infrastruktur ekonomi, peningkatan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan, pemberdayaan UMKM dan IKM, serta perlindungan bagi pekerja rentan.
Selain itu, perubahan KUA-PPAS 2026 juga ditujukan untuk memperkuat kesiapan program strategis tahun 2027. Hal itu dilakukan melalui penyusunan dokumen pendukung, studi kelayakan, hingga perencanaan teknis yang diharapkan rampung sebelum akhir tahun anggaran, sehingga implementasi program dapat berjalan lebih efektif.
Adapun tema pembangunan tahun 2027 diarahkan pada “Peningkatan Layanan Dasar untuk Percepatan Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan.” Pemerintah daerah berharap perubahan kebijakan anggaran ini mampu menjaga stabilitas fiskal sekaligus mendorong percepatan target pembangunan.
Menutup penyampaiannya, Wakil Gubernur berharap adanya dukungan dan masukan dari DPRD agar pembahasan berjalan sesuai mekanisme hingga tercapai kesepakatan bersama. Berdasarkan jadwal Badan Musyawarah DPRD, penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS direncanakan pada 3 Agustus 2026 setelah seluruh tahapan pembahasan selesai.



















