Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahParlemen

Komisi I Tekankan Pengelolaan Ramah Lingkungan pada Incinerator Limbah B3

13
×

Komisi I Tekankan Pengelolaan Ramah Lingkungan pada Incinerator Limbah B3

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

RNews – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo meninjau UPT Incinerator Sampah Limbah B3 milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Gorontalo pada Jumat (14/8/2026). Kunjungan kerja itu bertujuan memastikan kesiapan fasilitas sekaligus mengawasi pengelolaan limbah B3 yang ramah lingkungan.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Ramdan Liputo, mengatakan kunjungan itu menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Ia menjelaskan bahwa Tata Tertib DPRD Tahun 2025 menempatkan urusan lingkungan hidup di bawah Komisi I.

Example 300x600

Ramdan menuturkan Komisi I ingin memastikan seluruh dokumen perizinan telah lengkap sebelum incinerator mulai beroperasi. Komisi I juga memeriksa dokumen AMDAL, izin pertanahan, dan izin penggunaan air.

“Hari ini kami memastikan dampak lingkungan dari keberadaan incinerator ini. Memang tadi disampaikan bahwa fasilitas ini belum beroperasi karena masih menunggu proses kerja sama dengan pihak ketiga. Namun kami juga memastikan seluruh perizinan, mulai dari AMDAL, perizinan pertanahan hingga penggunaan air sudah tersedia,” kata Ramdan.

Ramdan menegaskan DPRD tidak hanya mengawasi kelengkapan administrasi. Ia juga meminta pemerintah dan pihak ketiga menjaga kualitas lingkungan selama incinerator beroperasi.

“Kami ingin memastikan dampak lingkungan menjadi perhatian utama ketika incinerator mulai beroperasi,” ujarnya.

Kepala Bidang Pengolahan Sampah dan Limbah B3 DLH Provinsi Gorontalo, Alim Katili, menjelaskan bahwa incinerator tersebut memusnahkan limbah B3 medis dari rumah sakit, klinik, dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Menurut Alim, Kementerian Lingkungan Hidup membangun fasilitas itu pada 2024. Kementerian kemudian menghibahkan fasilitas tersebut kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo pada 2025.

Pemerintah provinsi, kata Alim, belum mengoperasikan incinerator karena masih menyiapkan skema sewa Barang Milik Daerah (BMD). Saat ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan masih menilai aset tersebut.

“Setelah nilai aset keluar, kami akan menawarkan pengelolaannya kepada pihak ketiga yang berminat. Kami menggunakan skema sewa BMD karena biaya operasional incinerator cukup besar,” ujar Alim.

Alim menilai fasilitas tersebut berpotensi menambah pendapatan asli daerah. Selain itu, incinerator dapat memperkuat kemampuan Gorontalo dalam mengelola limbah medis secara mandiri.

Alim juga memastikan DLH telah memenuhi seluruh persyaratan. DLH menyusun dokumen AMDAL, memastikan kesesuaian tata ruang, melaksanakan uji bakar, serta memperoleh Sertifikat Layak Operasi dari Kementerian Lingkungan Hidup.

“Hasil uji bakar menunjukkan tidak ada dampak terhadap lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup kemudian menerbitkan Sertifikat Layak Operasi untuk fasilitas ini,” katanya.

Selama incinerator belum beroperasi, rumah sakit dan fasilitas kesehatan di Gorontalo masih mengirim limbah medis kepada perusahaan pengumpul. Perusahaan itu kemudian membawa limbah ke fasilitas pemusnahan di Makassar atau Surabaya.

Pemerintah Provinsi Gorontalo berharap proses penilaian aset segera selesai sehingga incinerator dapat mulai beroperasi. Kehadiran fasilitas tersebut diharapkan mempercepat pengelolaan limbah medis, mengurangi ketergantungan pada daerah lain, serta mendukung perlindungan lingkungan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *