Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahParlemen

Persoalan Lahan Sawit Gorontalo Kembali Dibahas, DPRD Tunggu Tim Penilai

20
×

Persoalan Lahan Sawit Gorontalo Kembali Dibahas, DPRD Tunggu Tim Penilai

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

RNews – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat bersama sejumlah stakeholder untuk membahas persoalan lahan dan tata kelola perkebunan sawit di wilayah Gorontalo, Senin (14/9/2026).

Rapat tersebut membahas tindak lanjut rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo serta instruksi gubernur terkait penyelesaian berbagai persoalan perkebunan sawit yang melibatkan perusahaan dan petani.

Example 300x600

Staf khusus gubernur bidang agromaritim dan juga ketua team percepatan penyelesaian masalaah tata kelola perkebunan sawit, Ishak Ntoma, mengatakan pihaknya mendorong Kementerian segera menerbitkan sertifikat atau surat keputusan penetapan Tim Penilai Usaha Perkebunan (PUP).

Menurut Ishak, kehadiran tim tersebut penting agar proses pemeriksaan persoalan sawit segera berjalan. Tim PUP nantinya akan menindaklanjuti rekomendasi Pansus DPRD Provinsi Gorontalo pada 25 Oktober 2025.

“Harapan kami sertifikat atau SK penetapan Tim Penilai Usaha Perkebunan dari Kementerian segera turun agar tim bisa langsung bekerja,” kata Ishak.

Ia menjelaskan, tim PUP akan turun ke lapangan selama kurang lebih satu hingga dua bulan. Mereka akan memverifikasi, menginvestigasi, dan mengidentifikasi berbagai persoalan yang berkaitan dengan perkebunan sawit.

Pemeriksaan itu mencakup manajemen perusahaan, pengelolaan perkebunan, kondisi sosial masyarakat, hingga keberadaan dan peran koperasi.

Ishak mengatakan hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar pemerintah untuk menentukan langkah selanjutnya. Pemerintah dapat memberikan sanksi kepada perusahaan jika tim menemukan pelanggaran, termasuk opsi pencabutan izin.

Namun, Ishak berharap pemerintah tidak langsung mengambil langkah pencabutan izin. Ia ingin perusahaan dan investor tetap menjalankan usaha dengan baik serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kita mengharapkan perusahaan atau investor tetap bisa berjalan dengan baik. Karena itu, kami menawarkan beberapa langkah penyelesaian,” ujarnya.

Salah satu langkah tersebut, kata Ishak, yakni mempertemukan petani di Pulubala dengan pihak perusahaan untuk melakukan studi banding ke BBM. Melalui kegiatan itu, petani dapat melihat langsung pola pengelolaan perkebunan yang dinilai berhasil.

“Kami ingin mengajak teman-teman petani di Pulubala melihat langsung kenapa BBM bisa sukses. Mudah-mudahan dari sana mereka bisa melihat dan mencontoh hal-hal yang membuat pengelolaannya berhasil,” kata Ishak.

Selain mengevaluasi pengelolaan perkebunan, tim juga akan memeriksa persoalan tanah dan Hak Guna Usaha (HGU). Ishak mengatakan sebagian masyarakat masih mempertanyakan status lahan yang masuk dalam wilayah HGU.

Menurut dia, tim terpadu perlu turun langsung untuk memeriksa persoalan tersebut. Pemeriksaan itu diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status dan batas lahan yang menjadi persoalan antara masyarakat dan perusahaan.

Ishak menjelaskan Pemerintah Provinsi Gorontalo menjalankan fungsi mediasi dalam persoalan tersebut. Sementara itu, pemerintah kabupaten memiliki kewenangan terkait pemberian izin usaha perkebunan.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi Gorontalo tetap mendorong pemerintah kabupaten menindaklanjuti rekomendasi Pansus DPRD Provinsi Gorontalo. Terlebih, KPK juga telah memberikan rekomendasi terkait persoalan tersebut.

“Tim percepatan ini bertugas memediasi dan mendorong sinergi antara provinsi dan kabupaten. Tujuannya agar keluhan masyarakat petani sawit di Gorontalo bisa kita selesaikan,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mengatakan pihaknya juga mengevaluasi tindak lanjut instruksi gubernur mengenai tata kelola perkebunan sawit.

Umar mengatakan pejabat penilai usaha perkebunan yang mengikuti pelatihan sebelumnya masih menunggu sertifikasi. Kondisi itu membuat mereka belum dapat menjalankan pemeriksaan di lapangan.

“Pejabat Usaha Penilai Perkebunan yang kemarin mengikuti pelatihan memang belum memiliki sertifikat. Jadi mereka belum bisa melakukan pekerjaan dan aktivitas pemeriksaan,” kata Umar.

Umar berharap proses sertifikasi tersebut selesai bulan depan. Setelah memperoleh sertifikat, tim PUP dapat langsung turun ke lapangan untuk memeriksa kondisi perkebunan dan mengidentifikasi persoalan sawit.

“Insyaallah bulan depan setelah mereka memiliki sertifikasi, mereka akan melakukan pemeriksaan di lapangan. Paling lambat dua bulan, kita akan evaluasi lagi,” ujar Umar.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *