Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Ranperda Perizinan Berusaha Dibahas, Gorontalo Siapkan 22 Sektor Usaha

16
×

Ranperda Perizinan Berusaha Dibahas, Gorontalo Siapkan 22 Sektor Usaha

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

RNews – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-111 dengan agenda Pembicaraan Tingkat I terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Senin (5/10/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah undangan.

Example 300x600

Dalam kesempatan itu, Gusnar menyampaikan penjelasan pemerintah daerah mengenai Ranperda perubahan sekaligus menyerahkan dokumen Ranperda kepada Ketua DPRD Provinsi Gorontalo.

Menurut Gusnar, perubahan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan aturan perizinan berusaha dengan perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan investasi di Provinsi Gorontalo.

Salah satu dasar perubahan yakni terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Aturan tersebut membawa sejumlah ketentuan baru dalam sistem perizinan berusaha yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam Perda Nomor 6 Tahun 2023.

Ranperda perubahan itu memuat tiga pokok pembaruan, yakni penyederhanaan layanan perizinan, perluasan sektor usaha yang diatur, serta penggunaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai acuan jenis kegiatan usaha.

Pada aspek layanan, pemerintah daerah mengusulkan penyederhanaan sejumlah ketentuan dan menetapkan Service Level Agreement (SLA) sebagai batas waktu penyelesaian izin. Jika seluruh persyaratan administrasi telah lengkap tetapi izin tidak diterbitkan dalam waktu 10 hari, izin dapat dinyatakan berlaku secara otomatis sesuai ketentuan dalam Ranperda.

Perubahan juga memperluas sektor yang masuk dalam cakupan pengaturan. Dari sebelumnya sekitar 16 sektor, jumlahnya bertambah menjadi 22 sektor, termasuk ekonomi kreatif dan perkoperasian.

Selain sektor, jumlah jenis usaha yang tercakup dalam regulasi juga meningkat. Ranperda perubahan diproyeksikan mengatur sekitar 1.600 jenis usaha, dibandingkan sekitar 600 jenis usaha dalam regulasi sebelumnya.

Gusnar mengatakan perluasan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mempermudah pelaku usaha dan investor dalam menjalankan kegiatan ekonomi di Gorontalo.

Ranperda juga membedakan pengaturan perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dengan perizinan yang berada dalam kewenangan pemerintah daerah, terutama yang berkaitan dengan aktivitas investasi di daerah.

Setelah penyampaian penjelasan gubernur, pimpinan DPRD menerima pandangan umum dari delapan fraksi sebagai bagian dari proses Pembicaraan Tingkat I. Pandangan fraksi tersebut diserahkan secara tertulis dan tidak dibacakan dalam rapat paripurna.

Tahap berikutnya, Gubernur Gorontalo akan menyampaikan tanggapan atau jawaban tertulis terhadap pandangan umum fraksi sesuai mekanisme pembahasan Ranperda.

Pembahasan kemudian berlanjut melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama gubernur atau pejabat yang mendapat mandat untuk mewakili gubernur. Pembentukan Pansus akan dilakukan melalui rapat paripurna tersendiri setelah pelaksanaan Paripurna ke-111.

Pembahasan Ranperda ini menjadi bagian dari upaya DPRD dan Pemerintah Provinsi Gorontalo memperbaiki sistem perizinan berusaha agar lebih sederhana, terstruktur, memiliki kepastian waktu, serta mampu mendukung kemudahan investasi di daerah.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *