RNews – Komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Provinsi Gorontalo, khususnya Badan Kehormatan (BK), akhirnya ditetapkan melalui rapat paripurna setelah melewati sejumlah tahapan pembahasan internal.
Proses tersebut sebelumnya berlangsung melalui rapat kerja dan pembahasan di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Gorontalo. Hasilnya kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk mendapat penetapan secara kelembagaan.
Dalam rapat tersebut, susunan personel Badan Kehormatan dibacakan Anggota BK DPRD Provinsi Gorontalo, Ekwan Ahmad. Keputusan itu kemudian ditandatangani Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus MT Mopili.
Perubahan komposisi terutama terjadi pada posisi Ketua Badan Kehormatan. Fikram Salilama dari Fraksi Partai Golkar yang sebelumnya memimpin BK digantikan oleh Sun Biki.
Sementara itu, Umar Karim dari Fraksi Partai NasDem tetap menduduki posisi Wakil Ketua Badan Kehormatan.
Dengan keputusan tersebut, usulan Fraksi Partai NasDem yang sebelumnya meminta penarikan Umar Karim dari jabatan Wakil Ketua BK tidak mengubah komposisi akhir yang ditetapkan dalam rapat paripurna.
Usulan penarikan Umar Karim sebelumnya dibacakan dalam Rapat Paripurna ke-106 DPRD Provinsi Gorontalo pada September 2026. Saat itu, perubahan komposisi AKD akan diproses sesuai mekanisme internal DPRD dan tata tertib yang berlaku.
Pada sisi lain, Fraksi Partai Golkar mengusulkan Sun Biki untuk menggantikan Fikram Salilama dalam susunan AKD. Usulan tersebut menjadi bagian dari proses penataan kembali komposisi alat kelengkapan dewan.
Ekwan Ahmad mengatakan perubahan komposisi AKD tidak dilakukan secara mendadak. Menurut dia, prosesnya telah melewati tahapan pembahasan sebelum diputuskan dalam rapat paripurna.
“Setelah melalui rapat kerja, kemudian pembahasan di Badan Musyawarah, akhirnya susunan personel Alat Kelengkapan Dewan ini dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan,” ujar Ekwan.
Ia menilai penetapan melalui rapat paripurna penting untuk memberikan dasar kelembagaan yang jelas terhadap perubahan susunan AKD.
Ekwan berharap seluruh anggota yang mendapat penugasan baru dapat menjalankan tanggung jawab sesuai ketentuan. Khusus Badan Kehormatan, ia mengingatkan pentingnya menjaga etika, disiplin, dan kehormatan DPRD.
“Harapannya, setelah komposisi ini ditetapkan, seluruh anggota dapat menjalankan tugas dengan baik, menjaga marwah lembaga dan bekerja sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dengan penetapan tersebut, Sun Biki kini memimpin Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo, sedangkan Umar Karim tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua BK.
Perubahan ini sekaligus menutup rangkaian proses penataan AKD yang dalam beberapa pekan terakhir menjadi perhatian, terutama menyangkut posisi pimpinan Badan Kehormatan.
Selanjutnya, BK diharapkan dapat kembali fokus menjalankan fungsi kelembagaannya, termasuk mengawal kode etik, disiplin, dan kehormatan anggota DPRD. Setiap persoalan yang masuk juga diharapkan diproses berdasarkan aturan dan mekanisme yang berlaku.
Penetapan melalui rapat paripurna sekaligus menunjukkan bahwa setiap perubahan personel AKD harus melalui prosedur kelembagaan DPRD agar memiliki dasar administratif dan keputusan yang jelas.
Dengan komposisi baru tersebut, tantangan berikutnya berada pada kinerja pimpinan dan anggota Badan Kehormatan dalam menjaga integritas serta kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo.



















