RNews – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Gorontalo Ridwan Monoarfa bersama Anggota Komisi IV Gustam Ismail menerima aspirasi dan pernyataan sikap DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Selasa (6/10/2026).
FSPMI menyampaikan sejumlah tuntutan terkait perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Aspirasi itu meliputi percepatan undang-undang perlindungan tenaga kerja, kenaikan upah minimum 7,5 hingga 9 persen, serta permintaan agar uang pensiun tidak terkena pajak.
FSPMI juga menolak ketentuan pesangon sebesar 0,5 persen dan menyampaikan beberapa tuntutan lain terkait hak pekerja. Ridwan dan Gustam kemudian menandatangani rekomendasi untuk meneruskan aspirasi tersebut kepada DPR RI.
Ridwan menilai buruh memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat dan memperjuangkan kepentingannya. Ia berharap suara pekerja dari Gorontalo mendapat perhatian dalam pembahasan kebijakan di tingkat nasional.
“Bagi kami, ini adalah aspirasi yang masih dalam batas-batas konstitusional. Hak buruh harus kita sampaikan juga dari daerah, karena penting agar suara buruh diperhatikan,” kata Ridwan.
Ridwan meminta FSPMI berkoordinasi dengan organisasi pusat di Jakarta agar rekomendasi tersebut dapat dikawal. Ia juga mendorong Dewan Buruh Gorontalo aktif membangun komunikasi dengan pengusaha terkait pembahasan upah minimum.
Menurut Ridwan, pembahasan kenaikan upah harus memperhatikan kesejahteraan pekerja dan kemampuan perusahaan. Ia mengingatkan agar kenaikan upah tidak membebani perusahaan secara berlebihan, tetapi perusahaan juga harus terbuka jika memiliki kemampuan memberikan upah yang lebih layak.
“Jangan sampai beban upah yang besar menyebabkan perusahaan tutup. Sebaliknya, jangan sampai perusahaan sudah memperoleh keuntungan dan memiliki kemampuan membayar, tetapi hal itu tidak disampaikan secara terbuka. Di sinilah pentingnya dialog antara pengusaha dan buruh,” ujarnya.
Ridwan menilai pekerja dan pengusaha saling membutuhkan. Perusahaan membutuhkan tenaga kerja untuk menjalankan usaha, sementara pekerja membutuhkan perusahaan sebagai sumber penghasilan dan peningkatan kesejahteraan.
Karena itu, ia mendorong penyelesaian persoalan ketenagakerjaan melalui dialog yang terbuka dan rasional. Menurutnya, hubungan industrial tidak boleh menggunakan pendekatan menang atau kalah.
“Kalau pengusaha dan pekerja bisa bertemu dalam dialog yang baik, hasilnya akan menguntungkan semua pihak. Perusahaan dapat berjalan dengan baik, pekerja sejahtera, ekonomi tumbuh, dan lapangan kerja tetap tersedia. Ini yang harus kita jaga bersama,” pungkasnya.



















