RNews – Keberadaan Tim Pakar atau Kelompok Pakar DPRD memiliki landasan hukum yang jelas. Kehadiran mereka bukan untuk membenarkan seluruh keputusan DPRD, tetapi memberikan dukungan keahlian sesuai bidang ilmu yang dibutuhkan dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangan lembaga legislatif.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menetapkan tiga fungsi DPRD, yaitu pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan. Dalam menjalankan ketiga fungsi tersebut, DPRD menjalankan perannya sebagai lembaga yang mewakili kepentingan masyarakat.
Aturan mengenai dukungan tenaga ahli kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Pasal 31 ayat (4) menyatakan alat kelengkapan DPRD dalam melaksanakan tugas dapat memperoleh bantuan dari kelompok pakar atau tim ahli, selain dukungan sekretariat DPRD.
Ketentuan tersebut diperkuat Pasal 66 PP Nomor 12 Tahun 2018. Aturan itu menegaskan kelompok pakar atau tim ahli menjalankan tugas sesuai pembagian tugas dan kewenangan alat kelengkapan DPRD. Hingga saat ini, peraturan tersebut masih berstatus berlaku.
Landasan lainnya terdapat dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Regulasi ini memasukkan pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD sebagai bagian dari belanja penunjang kegiatan DPRD. PP tersebut tetap berlaku setelah mengalami perubahan melalui PP Nomor 1 Tahun 2023.
Di tingkat Provinsi Gorontalo, keberadaan kelompok pakar atau tim ahli juga mendapat pengaturan melalui Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2017 yang tercatat dalam JDIH Provinsi Gorontalo.
Pasal 20 ayat (1) huruf c perda tersebut mengatur mengenai pembentukan kelompok pakar atau tim ahli. Sementara Pasal 23 ayat (1) menjelaskan bahwa kelompok tersebut terdiri dari pakar atau ahli yang memiliki kemampuan pada bidang ilmu tertentu sesuai kebutuhan DPRD.
Dengan landasan tersebut, Tim Pakar memiliki peran yang lebih luas daripada sekadar memberikan dukungan administratif. Mereka dapat menyusun telaah, menghadirkan data, memberikan argumentasi, serta melakukan analisis berdasarkan disiplin ilmu dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau sebuah kebijakan benar berdasarkan hukum dan data, jelaskan dasar kebenarannya. Jika terdapat kekeliruan, sampaikan bagian yang perlu diperbaiki. Tim Pakar bukan stempel pembenar. Nilai seorang pakar justru terletak pada independensi keilmuannya.”
Dalam menjalankan tugasnya, analisis atau koreksi dari Tim Pakar terhadap persoalan yang berkaitan dengan DPRD tidak otomatis berarti mengambil alih kewenangan politik lembaga. Selama pendapat tersebut berada dalam ruang lingkup tugas dan kompetensinya, hal itu merupakan bentuk dukungan keahlian kepada DPRD.
Tim Pakar juga dapat memberikan penjelasan berdasarkan perspektif akademik ketika muncul informasi publik mengenai DPRD yang dinilai kurang tepat. Namun, setiap penjelasan harus bertumpu pada data, fakta, dan ketentuan hukum. Pendapat pribadi tidak semestinya disampaikan sebagai keputusan resmi DPRD.
Di sisi lain, perlu ada batas yang jelas antara fungsi keilmuan Tim Pakar dan kewenangan sebagai juru bicara lembaga. PP Nomor 12 Tahun 2018, PP Nomor 18 Tahun 2017, serta Perda Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2017 tidak secara khusus menetapkan Tim Pakar sebagai juru bicara resmi DPRD.
Pernyataan yang mengatasnamakan DPRD secara kelembagaan karena itu harus melalui mekanisme dan mandat resmi lembaga. Meski demikian, ketentuan tersebut tidak menutup kesempatan bagi Tim Pakar untuk menyampaikan kajian, analisis, koreksi, ataupun penjelasan akademik sesuai bidang keahliannya.
Kritik terhadap DPRD maupun Tim Pakar merupakan bagian dari proses demokrasi. Namun, penilaian terhadap keberadaan dan peran Tim Pakar perlu tetap merujuk pada aturan yang menjadi dasar pembentukannya.
Pada akhirnya, Tim Pakar DPRD Provinsi Gorontalo memiliki ruang kerja dan batas kewenangan yang jelas. Mereka tidak bertugas menjadi alat pembenar keputusan DPRD dan tidak mengambil alih kewenangan anggota DPRD. Perannya adalah membantu lembaga legislatif memahami persoalan melalui pendekatan ilmu pengetahuan, data, hukum, dan analisis yang objektif.



















