RNews.Media – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat dengar pendapat (RDP) guna menindaklanjuti persoalan pemanfaatan lahan milik warga oleh perusahaan perkebunan. Rapat berlangsung di Ruang Inogaluma, Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (20/4/2026).
Dalam forum tersebut, DPRD menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XV Gorontalo, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Dinas Peternakan dan Perkebunan Provinsi Gorontalo, untuk memberikan penjelasan atas isu yang berkembang di masyarakat.
Anggota Komisi I DPRD Gorontalo, Umar Karim, mengatakan bahwa pembahasan utama dalam rapat tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas penanaman tebu oleh perusahaan di kawasan hutan yang termasuk dalam program perhutanan sosial.
Menurut dia, jika dugaan tersebut terbukti, maka hal itu menjadi persoalan serius karena kawasan perhutanan sosial seharusnya dimanfaatkan oleh masyarakat, bukan oleh pihak perusahaan.
Selain itu, Komisi I juga menerima informasi awal terkait dugaan adanya praktik jual beli lahan perhutanan sosial yang sebelumnya telah dialokasikan oleh pemerintah pusat. Namun, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rapat memberikan bantahan dan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Meski telah mendapat klarifikasi, DPRD tidak langsung menerima penjelasan tersebut. Komisi I meminta agar instansi terkait menyampaikan laporan resmi secara tertulis guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Umar menegaskan, laporan tertulis tersebut penting sebagai dasar bagi DPRD untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. Ia juga mengingatkan bahwa apabila ditemukan pelanggaran, maka pihak yang terlibat harus siap menghadapi konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku, baik secara hukum maupun administratif.
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Gorontalo, Padli Poha, didampingi Wakil Ketua Sitti Nurayin Sompie, Sekretaris Ekwan Ahmad, serta anggota komisi lainnya.
Komisi I DPRD Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini, demi memastikan perlindungan hak masyarakat serta menjaga pengelolaan kawasan hutan tetap sesuai aturan.



















