Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahParlemen

Polemik Izin Tambang Rakyat, DPRD Provinsi Gorontalo Temui Kementerian ESDM

24
×

Polemik Izin Tambang Rakyat, DPRD Provinsi Gorontalo Temui Kementerian ESDM

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

RNews.Media – Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mengunjungi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia pada Kamis (2/4/2026). Kunjungan ini bertujuan untuk berkoordinasi dan berkonsultasi terkait persoalan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Gorontalo.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama, mengatakan pihaknya telah menerima penjelasan dari Direktorat Minerba mengenai perkembangan WPR di daerah tersebut.

Example 300x600

Fikram menjelaskan, pemerintah pusat telah menetapkan sekitar 10 blok WPR di Provinsi Gorontalo. Namun, wilayah tersebut belum beroperasi karena pemerintah provinsi belum menerbitkan IPR.

“WPR sebenarnya sudah ditetapkan. Tinggal IPR yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi karena sudah didelegasikan ke daerah,” ujar Fikram.

Ia menegaskan, pemerintah provinsi belum menerbitkan IPR karena belum memiliki dasar hukum berupa peraturan daerah (perda). Perda tersebut akan mengatur iuran atau pajak dari aktivitas pertambangan rakyat.

“IPR tidak bisa terbit tanpa perda yang mengatur iuran. Saat ini, kami akan segera mengusulkan dan membahas rancangan perda tersebut,” jelasnya.

Menurut Fikram, kondisi ini memicu keresahan di kalangan penambang. Mereka menilai peluang usaha belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat kecil, meski pemerintah pusat sudah menetapkan WPR.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Yeyen Sidiki, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi penambang, khususnya di daerah pemilihannya, Kabupaten Bone Bolango. Ia menilai persoalan ini perlu segera diselesaikan agar masyarakat dapat kembali beraktivitas dan memperoleh penghasilan.

Yeyen menegaskan, aktivitas pertambangan rakyat di Bone Bolango telah berlangsung turun-temurun. Karena itu, ia mendorong semua pihak mempercepat penyelesaian regulasi agar masyarakat bisa merasakan hasil dari usaha mereka.

“Saya berharap persoalan ini segera diselesaikan. Masyarakat penambang adalah bagian dari sejarah dan mata pencaharian yang sudah diwariskan secara turun-temurun,” ujarnya.

Ia juga memastikan akan terus mengawal dan memperjuangkan kepentingan masyarakat, khususnya di Kabupaten Bone Bolango, melalui perannya sebagai anggota DPRD provinsi.

Fikram menambahkan, potensi WPR di Gorontalo masih sangat besar. Ke depan, jumlah blok bisa mencapai sekitar 90 lokasi yang tersebar di sejumlah daerah, seperti Pohuwato, Bone Bolango, Boalemo, Gorontalo Utara, Kabupaten Gorontalo, dan Kota Gorontalo.

Terkait rencana aksi unjuk rasa penambang, Fikram mengaku belum mengetahui secara pasti tuntutan yang akan disampaikan. Meski begitu, ia memastikan DPRD dan pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan persoalan tersebut.

Ia menambahkan, DPRD akan mempercepat pembahasan rancangan perda sebagai dasar penerbitan IPR. Pembahasan awal dijadwalkan dimulai dalam rapat paripurna pada 13 April 2026.

“Kami berharap masyarakat penambang bersabar. DPRD akan mempercepat pembahasan agar perda segera disahkan. Setelah itu, pemerintah provinsi bisa menerbitkan IPR,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *