RNews – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mulai mengkaji arah kebijakan anggaran daerah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja, Senin (20/7/2026). Forum ini difokuskan pada pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Tahun Anggaran 2027.
Agenda tersebut menjadi langkah awal dalam proses penyusunan APBD 2027. Dalam rapat itu, anggota dewan berupaya menyelaraskan rencana anggaran dengan kebutuhan riil masyarakat serta prioritas pembangunan daerah. Setiap usulan program dari OPD ditelaah secara mendalam agar lebih tepat guna, terukur, dan berdampak langsung.
Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, H. Ekwan Ahmad, menyebut pembahasan KUA-PPAS sebagai tahapan krusial untuk menilai kesiapan OPD dalam merancang program kerja yang realistis dan bermanfaat.
Ia menekankan, alokasi anggaran harus disertai kejelasan tujuan dan hasil yang ingin dicapai. Dengan begitu, setiap program dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
“Setiap penggunaan anggaran harus jelas arah dan manfaatnya. OPD wajib memaparkan target serta output dari program yang diajukan,” ujarnya.
Selain melihat besaran anggaran, Komisi I juga menyoroti indikator kinerja yang digunakan dalam setiap program. Hal ini dinilai penting agar pelaksanaan kegiatan dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan secara transparan.
Ekwan menambahkan, pembahasan KUA-PPAS merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD dalam memastikan proses penyusunan APBD berjalan efektif, efisien, serta berpihak pada kepentingan publik.
Menurut dia, perencanaan yang matang sejak tahap awal menjadi kunci keberhasilan pembangunan daerah. Oleh karena itu, program prioritas harus benar-benar disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan visi pembangunan daerah.



















