RNews – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja untuk menyesuaikan agenda Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026. Rapat yang berlangsung di Ruang Inogaluma, Senin (27/7/2026), dilakukan menyusul informasi bahwa Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, tidak dapat menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Ridwan Monoarfa. Dalam forum tersebut, Banmus memutuskan rapat paripurna tetap dilaksanakan pada hari yang sama, namun waktu pelaksanaannya diundur dari pukul 14.00 WITA menjadi pukul 15.30 WITA.
Dalam pembahasan, anggota Banmus Fikram Salilama mengingatkan ketentuan tata tertib DPRD terkait perubahan jadwal. Ia menegaskan, perubahan agenda seharusnya disepakati paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan. Karena itu, Fikram mengusulkan agar rapat paripurna tidak dijadwalkan ulang ke hari lain dan tetap dilaksanakan dengan kemungkinan diwakili Wakil Gubernur.
Pendapat serupa disampaikan Paris R.A. Jusuf. Ia menilai, penyampaian KUA-PPAS masih berada pada tahap awal sehingga tidak mewajibkan kehadiran langsung gubernur. Menurut Paris, kehadiran gubernur menjadi keharusan saat memasuki tahap penandatanganan kesepakatan bersama.
Sejumlah anggota Banmus sempat mengusulkan penundaan hingga hari berikutnya. Namun, forum akhirnya menyepakati opsi kompromi dengan hanya menggeser waktu pelaksanaan pada hari yang sama agar tahapan pembahasan APBD Perubahan 2026 tetap berjalan sesuai rencana.
Keputusan tersebut diambil setelah Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo, Rifli M. Katili, berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah melalui sambungan telepon.
Ridwan Monoarfa menegaskan, keputusan itu diambil untuk menjaga kelancaran proses pemerintahan. Ia menyebut, penundaan rapat paripurna berpotensi menghambat kinerja DPRD maupun organisasi perangkat daerah (OPD).
“Jika ditunda, tentu akan berdampak pada jalannya pemerintahan, baik di DPRD maupun OPD,” ujar Ridwan.



















