RNews – DPRD Provinsi Gorontalo melalui Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menggelar rapat bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Senin (3/8/2026). Pansus membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Pimpinan dan anggota Pansus hadir dalam rapat tersebut bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi, serta Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo.
Dalam pembahasan itu, DPRD mengarahkan kebijakan pajak agar lebih fokus. Pansus menargetkan perusahaan besar yang beroperasi di Gorontalo sebagai objek utama.
Anggota DPRD, Erwinsyah Ismail, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak menyasar masyarakat umum.
“Pajak kami arahkan ke perusahaan besar, terutama yang mengelola sumber daya alam dan sektor jasa,” kata Erwinsyah.
Ia menambahkan, pemerintah memanfaatkan penerimaan pajak untuk mendukung pembangunan daerah. Pemerintah menggunakan dana itu untuk membangun jalan, jembatan, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Erwinsyah juga mendorong pemerintah meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Ia mengusulkan penyelenggaraan malam inaugurasi sebagai bentuk apresiasi.
Dalam kegiatan itu, pemerintah memberi penghargaan kepada wajib pajak yang taat. Penerima penghargaan mencakup masyarakat yang membayar pajak tepat waktu, bahkan sebelum jatuh tempo.
“Saya sudah meminta Bapenda menyiapkan reward bagi wajib pajak. Rencananya berupa emas, mulai dari 1 gram hingga 5 gram,” ujarnya.
Ia menilai langkah tersebut dapat mendorong kesadaran publik. Menurut dia, masyarakat perlu memahami bahwa pajak berperan penting dalam pembangunan.
“Pajak mendukung pembangunan infrastruktur dan pembiayaan program pendidikan, termasuk beasiswa,” tambahnya.
Melalui revisi perda ini, DPRD menargetkan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan. DPRD juga mendorong peningkatan partisipasi pelaku usaha dan masyarakat dalam membayar pajak.



















