RNews – DPRD Provinsi Gorontalo kini memberi perhatian serius terhadap nasib ratusan sopir dan pemilik armada transportasi yang belum menerima pembayaran jasa setelah mendukung pelaksanaan Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan XVII di Gorontalo.
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo langsung membahas persoalan ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (3/8/2026). DPRD menggelar rapat tersebut setelah menerima banyak keluhan dari sopir dan pelaku usaha rental yang terus bermunculan hingga menjadi sorotan publik.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, memimpin jalannya rapat. Ia didampingi Wakil Ketua Komisi I Sitti Nurayin Sompie serta anggota Ramdan Liputo, Fikram A.Z. Salilama, Umar Karim, Dedi Hamzah, dan Femi Udoki. Sejumlah perwakilan perusahaan, pemilik kendaraan, dan pihak terkait turut hadir untuk memberikan penjelasan.
Dalam forum itu, Komisi I menelusuri penyebab keterlambatan pembayaran jasa transportasi yang sebelumnya melayani mobilitas peserta dan tamu selama agenda nasional berlangsung.
DPRD menilai persoalan ini tidak boleh berlarut-larut karena menyangkut hak masyarakat yang telah menyelesaikan pekerjaan sesuai kesepakatan. Keterlambatan pembayaran tidak hanya menekan kondisi ekonomi para sopir, tetapi juga berpotensi memicu keresahan sosial.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram A.Z. Salilama, menyebut DPRD sudah beberapa kali menerima laporan serupa. Ia menilai persoalan ini tidak lagi sekadar sengketa pembayaran, tetapi telah berkembang menjadi isu yang membutuhkan penanganan lebih serius.
“Kasus ini sudah menjadi perhatian masyarakat dan harus kami telusuri secara mendalam. Kami mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) karena laporan seperti ini berulang kali masuk ke Komisi I. Kami juga menduga ada persoalan perizinan maupun aspek hukum yang belum memberikan kepastian kepada pihak yang dirugikan,” ujar Fikram.
Menurut Fikram, penjelasan yang muncul dalam rapat belum memberi kepastian waktu pembayaran kepada sopir dan pemilik armada. Karena itu, DPRD menilai pembentukan Pansus sebagai langkah strategis untuk mengurai persoalan secara menyeluruh.
Ia juga menyoroti belum adanya langkah konkret dari panitia penyelenggara untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Fikram mengingatkan agar persoalan ini tidak terus berlarut hingga memicu konflik di tengah masyarakat.
“Kami prihatin karena masalah ini belum selesai. Jangan sampai memicu pertikaian di masyarakat. Penyelenggara harus bertanggung jawab dan tidak boleh terkesan lepas tangan. DPRD akan menindaklanjuti melalui mekanisme resmi agar semua pihak mendapatkan kepastian,” tegasnya.
Komisi I menegaskan akan terus mengawal penyelesaian kasus ini hingga para sopir dan pemilik armada menerima hak mereka sepenuhnya. DPRD juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, pihak perusahaan, dan instansi terkait agar proses penyelesaian berjalan transparan dan sesuai ketentuan.
RDP ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRD tidak ingin persoalan pembayaran jasa transportasi PENAS XVII berhenti pada tahap keluhan. Melalui fungsi pengawasan, Komisi I berkomitmen mendorong seluruh pihak bertanggung jawab sehingga hak para sopir dan pemilik rental segera terpenuhi.



















