Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo meninjau PT Tirta Anugerah Tibawa Tbk., Kabupaten Gorontalo, Sabtu (15/8/2026). Kunjungan itu dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan tumpang tindih batas lahan perusahaan dengan kawasan pengembangan Gorontalo Outer Ring Road (GORR).
Anggota Komisi I, Umar Karim, mengatakan persoalan tersebut perlu diselesaikan berdasarkan dokumen dan data pertanahan yang sah. Hal itu dinilai penting karena proses land clearing tengah berlangsung di sepanjang jalur GORR.
“Yang kita inginkan adalah persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik, secara objektif dan tidak merugikan pihak mana pun,” kata Umar.
Komisi I mendorong pelibatan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan batas dan status lahan berdasarkan data resmi.
Manajemen perusahaan, Nurhayati Aziz, menyambut baik kunjungan tersebut. Ia menyatakan perusahaan siap mengikuti proses penyelesaian, termasuk pertemuan bersama Komisi I dan BPN.
“Kami berharap ini akan ada solusinya. Intinya kami adalah warga negara yang baik. Selama kita mendapatkan solusi yang baik, kami siap,” ujarnya.
Menurut Nurhayati, pihak perusahaan tidak mempersoalkan siapa yang bersalah. Hal utama, kata dia, adalah mencari jalan keluar atas dugaan tumpang tindih sertifikat dan perbedaan batas lahan.
Komisi I menegaskan penyelesaian persoalan harus dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan hukum. Jika masih terdapat keberatan atau klaim setelah proses klarifikasi, pihak terkait dapat menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian.
Kunjungan tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memperjelas status lahan sehingga pembangunan GORR dapat berjalan tanpa mengabaikan hak pihak-pihak yang berkepentingan.



















