Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahParlemen

Komisi I Minta Bukti Kepemilikan Tanah Kantor Desa Bonedaa Dibuka

3
×

Komisi I Minta Bukti Kepemilikan Tanah Kantor Desa Bonedaa Dibuka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

RNews – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menindaklanjuti laporan ahli waris almarhumah Silondotangahu terkait tanah yang kini menjadi lokasi Kantor Desa Bonedaa, Kecamatan Suwawa Selatan, Kabupaten Bone Bolango.

Komisi I membahas persoalan itu melalui rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Dulohupa, Gedung DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (18/8/2026). Rapat tersebut menghadirkan ahli waris, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan sejumlah pihak terkait.

Example 300x600

Komisi I Minta Kedua Pihak Buka Bukti

Dalam RDP, Komisi I meminta setiap pihak menjelaskan riwayat tanah dan menunjukkan dokumen yang mereka miliki. Langkah tersebut bertujuan memperjelas dasar penguasaan tanah yang kini digunakan untuk bangunan Kantor Desa Bonedaa.

Pihak keluarga sebelumnya juga mengadukan persoalan itu kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia. Ahli waris mempertanyakan dasar penggunaan tanah karena keluarga meyakini lahan tersebut merupakan peninggalan almarhumah Silondotangahu yang belum pernah mereka lepaskan kepada pihak lain.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Femmy Kristina Udoki, mengatakan RDP mengungkap bahwa tanah yang menjadi objek persoalan belum memiliki sertifikat.

Menurut Femmy, kondisi tersebut membuat penyelesaian membutuhkan bukti yang jelas. Kedua pihak, kata dia, harus menunjukkan dokumen serta riwayat penguasaan tanah untuk memperkuat masing-masing klaim.

Femmy mendorong pemerintah desa dan ahli waris mengutamakan musyawarah. Ia meminta kedua pihak membuka seluruh bukti yang mereka miliki agar persoalan dapat terselesaikan di tingkat desa.

Pemerintah Desa Diminta Tunjukkan Bukti Hibah

Femmy mengatakan pemerintah desa harus menunjukkan dokumen hibah jika memang memiliki dasar bahwa keluarga telah menyerahkan tanah tersebut untuk kepentingan pemerintahan desa.

Di sisi lain, ahli waris juga perlu menunjukkan dokumen yang mendukung klaim bahwa tanah tersebut masih menjadi hak keluarga.

“Kalau memang pemerintah desa memiliki bukti hibah, silakan dibuka. Begitu juga ahli waris, jika merasa tanah itu masih menjadi hak keluarga, harus menunjukkan bukti yang menjadi dasar klaim tersebut,” kata Femmy dalam RDP.

Komisi I menilai keterbukaan dokumen akan membantu semua pihak mengetahui dasar hak atas tanah tersebut. Langkah itu juga dapat mencegah munculnya klaim sepihak yang berpotensi memicu persoalan baru.

Ahli Waris Pilih Musyawarah

Ahli waris almarhumah Silondotangahu, Yaqin Tualu, mengapresiasi langkah DPRD Provinsi Gorontalo yang menerima dan menindaklanjuti laporan keluarganya melalui RDP.

Yaqin berharap pemerintah desa dan pemerintah kecamatan menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan melalui musyawarah. Ia juga meminta proses tersebut tetap menghormati hak keluarga atas tanah yang mereka klaim sebagai peninggalan orang tua atau kakek mereka.

Menurut Yaqin, keluarga masih menunggu proses mediasi dan penyelesaian di tingkat desa sesuai arahan Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo.

Namun, ia mengatakan keluarga siap mempertimbangkan jalur hukum jika musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan. Pihak ahli waris dapat membawa persoalan tersebut ke pengadilan untuk memperoleh kepastian hukum mengenai status tanah.

Komisi I Minta Semua Pihak Menahan Diri

RDP berlangsung cukup alot karena ahli waris dan pemerintah desa menyampaikan keterangan berbeda mengenai riwayat tanah. Meski demikian, Komisi I berupaya menjaga pembahasan tetap kondusif dan mengambil posisi sebagai penengah.

Komisi I meminta seluruh pihak menahan diri serta menghindari tindakan yang dapat memicu konflik. Penyelesaian harus mengacu pada bukti, hasil musyawarah, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Komisi I berharap pemerintah desa dan ahli waris segera menemukan solusi atas persoalan tersebut. Kejelasan status tanah Kantor Desa Bonedaa diharapkan dapat mencegah sengketa berkepanjangan dan memberikan kepastian bagi semua pihak.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *