Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahParlemen

Komisi I Minta BPN Ukur Ulang Lahan Pemprov yang Bersengketa dengan Ahli Waris

15
×

Komisi I Minta BPN Ukur Ulang Lahan Pemprov yang Bersengketa dengan Ahli Waris

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

RNews – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo turun langsung ke lapangan untuk mengecek kondisi aset lahan milik Pemerintah Provinsi Gorontalo yang masih menimbulkan persoalan dengan ahli waris.

Peninjauan itu menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Komisi I, Pemprov Gorontalo, dan ahli waris pemilik lahan. Komisi I turun bersama Biro Umum, BPN Kota Gorontalo, Dinas Pertanahan dan Perumahan Rakyat, serta Satpol PP.

Example 300x600

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, mengatakan pihaknya ingin melihat langsung kondisi lahan sekaligus memastikan batas tanah yang menjadi objek pengadaan pada 2004-2005.

“Alhamdulillah, hari ini Komisi I turun lapangan untuk melihat secara faktual kondisi tanah yang menjadi persoalan antara Pemprov dengan masyarakat yang menerima pengadaan tanah pada 2004-2005,” kata Fadli.

Menurut Fadli, Komisi I sebelumnya meminta ahli waris menunjukkan batas lahan dalam RDPU. Namun, ahli waris kesulitan menemukan kembali batas tersebut ketika DPRD mengecek lokasi.

“Batas-batas yang kami harapkan bisa ditunjukkan sudah tidak ada lagi. Ahli waris juga bingung menunjukkan batasnya,” ujarnya.

Fadli menjelaskan, pembangunan jalan dan bahu jalan telah menutup sejumlah tanda batas lahan. Kondisi itu membuat ahli waris kesulitan memastikan posisi tanah yang mereka klaim.

Karena itu, Komisi I meminta Biro Umum berkoordinasi dengan BPN untuk melakukan pengukuran kembali. DPRD menilai BPN memiliki data dan dokumen pertanahan yang dapat membantu memastikan batas serta luas lahan.

Kami meminta bagian umum menyurati BPN agar mereka dapat melakukan pengukuran terhadap hasil pengadaan tanah Pemprov. Dengan begitu, persoalan ini tidak terus muncul di tengah masyarakat,” kata Fadli.

Komisi I Temukan Perbedaan Data Luas Lahan

Selain persoalan batas, Komisi I juga menemukan perbedaan data mengenai luas tanah yang menjadi objek persoalan.

Fadli menyebut ahli waris memiliki data jual beli dengan luas sekitar 516 meter persegi. Sementara itu, sertifikat yang tercatat pada BPN menunjukkan luas sekitar 644 meter persegi.

“Memang ada perbedaan ukuran luas yang disampaikan Pemprov dan ahli waris. Ini yang akan kami sinkronisasi,” ujarnya.

Menurut Fadli, proses sinkronisasi harus melibatkan semua pihak agar pemerintah dan ahli waris memperoleh kepastian mengenai batas serta luas tanah masing-masing.

Ia mengatakan masyarakat di sekitar lokasi juga menyambut baik peninjauan tersebut. Mereka berharap pemerintah segera memberikan kejelasan mengenai tanah yang sudah menjadi aset Pemprov dan tanah yang masih menjadi hak masyarakat.

“Mereka sangat antusias karena ingin kepastian hukum. Mana yang dibeli Pemprov dan mana yang masih menjadi hak mereka harus jelas,” kata Fadli.

DPRD Minta Pihak Ahli Waris Menahan Diri

Komisi I juga menemukan pagar yang terpasang di area lahan yang masih menjadi persoalan. Fadli meminta pihak ahli waris tidak membongkar atau mengubah kondisi pagar sebelum proses pengukuran selesai.

“Kami sampaikan untuk sementara jangan dulu dibongkar. Kita selesaikan dulu persoalannya,” ujarnya.

Fadli mengatakan DPRD akan kembali mempertemukan pihak Pemprov dan ahli waris untuk membahas hasil pengukuran. Jika kedua pihak sudah menyepakati batas lahan, mereka dapat menentukan langkah berikutnya.

Komisi I juga mendorong para pihak menyelesaikan persoalan melalui musyawarah. DPRD berharap proses tersebut dapat menghasilkan batas lahan yang jelas dan mencegah munculnya persoalan baru.

“Kita akan satukan mereka dan melakukan musyawarah di lapangan. Kalau batasnya sudah jelas dan ada kesepakatan, kita bisa menentukan langkah selanjutnya,” kata Fadli.

Saat ini, Komisi I masih menunggu Biro Umum berkoordinasi dengan BPN mengenai jadwal pengukuran. Setelah BPN menetapkan waktu, DPRD akan kembali memantau proses tersebut.

Fadli berharap pengukuran ulang dapat memberikan kepastian mengenai luas dan batas lahan. Dengan data yang sama, Pemprov dan ahli waris dapat menyelesaikan persoalan tanpa menimbulkan polemik baru.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *