Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahParlemen

Sengketa Lahan di Lobuto, Komisi I Dorong Penyelesaian Lewat Musyawarah

271
×

Sengketa Lahan di Lobuto, Komisi I Dorong Penyelesaian Lewat Musyawarah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

RNews – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo akan turun ke lapangan menindaklanjuti klaim ahli waris almarhum Amanah Akuba atas lahan yang kini digunakan untuk sejumlah fasilitas publik di Desa Lobuto, Kecamatan Biluhu, Kabupaten Gorontalo.

Langkah tersebut menjadi hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo bersama Pemerintah Kabupaten Gorontalo dan sejumlah pemangku kepentingan di Ruang Dulohupa, Selasa (15/9/2026).

Example 300x600

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, mengatakan RDPU digelar menindaklanjuti aduan masyarakat yang mendapat pendampingan kuasa hukum serta lembaga advokasi.

“Ini berkaitan dengan aduan masyarakat yang meminta RDPU dengan Pemerintah Kabupaten Gorontalo terkait lahan yang ada di Desa Lobuto,” kata Fadli.

Menurut Fadli, lahan tersebut kini berada dalam penguasaan pemerintah desa dan pemerintah kabupaten. Di atas lahan itu telah berdiri sejumlah fasilitas, seperti lapangan sepak bola, masjid, puskesmas, sekolah, dan sarana olahraga milik pemerintah desa.

RDPU tersebut turut menghadirkan Asisten I Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, bidang keuangan dan aset, pemerintah Kecamatan Biluhu, Kepala Desa Lobuto, serta Badan Pertanahan Kabupaten Gorontalo.

Fadli mengatakan, Komisi I bersama pihak terkait sepakat melakukan kunjungan lapangan untuk memastikan letak dan kondisi lahan yang diklaim ahli waris. Hasil peninjauan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah penyelesaian berikutnya.

“Kami akan melihat langsung letak lahan tersebut. Pemerintah juga bisa melihat kondisi di lapangan sehingga pembahasan tidak hanya berdasarkan data administrasi,” ujarnya.

Kunjungan lapangan rencananya berlangsung pada Sabtu pagi. Fadli menyebut luas lahan yang menjadi persoalan mencapai sekitar 9.000 meter persegi.

Sementara itu, Ismail Gobel selaku pendamping ahli waris berharap pemerintah daerah membuka ruang musyawarah untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Ia mengatakan pihak ahli waris ingin memperoleh kembali hak atas lahan atau mendapatkan ganti rugi apabila pemerintah tetap menggunakan lahan tersebut.

“Kami berharap persoalan ini dimusyawarahkan dengan baik agar tidak menjadi polemik di masyarakat maupun di pihak ahli waris,” kata Ismail.

Ismail menjelaskan, persoalan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dengan Pemerintah Kabupaten Gorontalo yang belum menemukan kejelasan. Karena itu, pihaknya kembali membawa persoalan tersebut ke DPRD Provinsi Gorontalo untuk mencari solusi bersama.

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo selanjutnya akan mendampingi proses mediasi antara ahli waris dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo. Peninjauan lapangan diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai batas, lokasi, serta pemanfaatan lahan sebelum para pihak menentukan penyelesaian.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *