Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahParlemen

Dua Kali Mangkir, DPRD Beri Kesempatan Terakhir UNG Klarifikasi Kasus Mahasiswa

16
×

Dua Kali Mangkir, DPRD Beri Kesempatan Terakhir UNG Klarifikasi Kasus Mahasiswa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

RNews – Polemik terkait dugaan terhambatnya penyelesaian studi seorang mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Negeri Gorontalo (UNG) kian memanas.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo memberikan peringatan tegas kepada pihak kampus setelah dua kali undangan resmi rapat gabungan komisi tidak direspons.

Example 300x600

Pada Senin (27/7/2026), DPRD kembali menggelar rapat gabungan komisi untuk menindaklanjuti laporan mahasiswa yang mengaku berpotensi gagal menyelesaikan studinya sebelum batas akhir masa studi pada 28 Juli 2026.

Rapat ini menjadi sinyal bahwa DPRD tidak ingin persoalan akademik yang menyangkut masa depan mahasiswa dibiarkan berlarut tanpa kepastian.

Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Moh. Abdul Ghalieb Lahidjjun, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mencari kesalahan atau mencampuri kewenangan akademik kampus. Ia menekankan, DPRD hanya menjalankan fungsi pengawasan serta menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk secara resmi.

“Undangan ini bertujuan untuk meminta penjelasan dari pihak kampus terkait persoalan yang diadukan. Jika mereka hadir, tentu kita bisa mencari jalan keluar bersama karena ini menyangkut masa depan mahasiswa,” ujar Ghalieb.

Ia menyayangkan ketidakhadiran pihak kampus dalam dua agenda sebelumnya. Menurutnya, undangan yang dilayangkan merupakan undangan resmi dari lembaga negara, bukan undangan personal.

Karena itu, DPRD memberikan kesempatan terakhir kepada Universitas Negeri Gorontalo untuk menghadiri rapat lanjutan. Kesempatan ini dinilai penting mengingat waktu penyelesaian studi mahasiswa tersebut sudah sangat terbatas.

DPRD berharap pihak kampus dapat hadir dan memberikan penjelasan secara terbuka agar persoalan dapat diselesaikan tanpa merugikan mahasiswa maupun mencoreng nama baik institusi pendidikan.

“Kami tetap mendukung kemajuan perguruan tinggi di Gorontalo. Namun, kami juga berharap ada sinergi dalam menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan mahasiswa,” tegasnya.

DPRD juga menegaskan, jika undangan terakhir kembali tidak diindahkan, maka persoalan ini akan diteruskan ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia untuk mendapatkan perhatian lebih lanjut.

Bagi DPRD, persoalan ini tidak sekadar kasus individu, tetapi juga menyangkut tata kelola layanan akademik, mekanisme penyelesaian sengketa mahasiswa, serta komitmen perguruan tinggi dalam melindungi hak mahasiswa.

Di sisi lain, sumber internal Universitas Negeri Gorontalo menyebutkan bahwa ketidakhadiran pihak kampus bukan karena menghindari masalah, melainkan adanya pandangan bahwa memenuhi undangan DPRD tidak bersifat wajib secara hukum.

“Ketidakhadiran itu bukan pelanggaran yang harus dikhawatirkan. Itu menjadi alasan pihak kampus tidak menghadiri undangan DPRD,” ujar sumber tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa UNG merupakan perguruan tinggi negeri dengan struktur organisasi vertikal di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Dengan demikian, penyelesaian persoalan internal kampus pada prinsipnya mengikuti aturan dan mekanisme kementerian, bukan berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.

Perbedaan pandangan ini memunculkan tarik ulur antara fungsi pengawasan DPRD terhadap aspirasi masyarakat dan otonomi perguruan tinggi sebagai lembaga akademik.

Meski begitu, sejumlah pihak berharap kedua institusi dapat mengedepankan komunikasi yang konstruktif.

Sebab, inti persoalan ini bukan sekadar soal kehadiran dalam rapat, melainkan bagaimana memastikan hak mahasiswa untuk menyelesaikan studi tetap terlindungi tanpa mengabaikan kewenangan akademik kampus.

Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, publik kini menantikan langkah yang akan diambil Universitas Negeri Gorontalo. Kehadiran pihak kampus dalam forum DPRD dinilai dapat membuka ruang dialog, sementara ketidakhadiran kembali berpotensi memperpanjang polemik hingga ke tingkat kementerian.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *