RNews – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi Gerindra, Limonu Hippy, meminta pemerintah mengevaluasi skema pembiayaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Limonu menilai besarnya biaya yang harus masyarakat siapkan sejak awal dapat menghambat penambang rakyat memperoleh legalitas. Kondisi itu juga berpotensi mendorong masyarakat mencari bantuan modal dari pihak ketiga.
Limonu menyampaikan hal tersebut pada Senin (7/9/2026) saat membahas legalitas dan tata kelola pertambangan rakyat di Gorontalo.
IPR Harus Berpihak kepada Masyarakat
Menurut Limonu, pemerintah seharusnya menjadikan IPR sebagai sarana bagi masyarakat lokal untuk mengelola potensi pertambangan secara legal.
Ia menilai tujuan tersebut akan sulit tercapai jika pemerintah menetapkan persyaratan finansial yang tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Limonu ialah kewajiban jaminan reklamasi pascatambang. Nilai jaminan tersebut dapat mencapai ratusan juta rupiah untuk setiap hektare.
Jika satu IPR atau koperasi mengelola lahan seluas 10 hektare, masyarakat harus menyiapkan dana hingga miliaran rupiah untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Limonu menilai kebutuhan modal semakin berat karena pemerintah meminta masyarakat menyetorkan sebagian jaminan sejak awal.
“Kalau jaminan reklamasi dibebankan sekian ratus juta per hektare kemudian harus disetor di awal 75 persen, dari mana masyarakat penambang mendapatkan biaya sebesar itu?” kata Limonu.
Beban Modal Bisa Dorong Ketergantungan
Limonu membandingkan jaminan reklamasi dengan iuran produksi. Menurut dia, iuran produksi lebih realistis karena penambang dapat membayarnya setelah memperoleh hasil dari kegiatan pertambangan.
Sementara itu, kewajiban jaminan reklamasi membutuhkan dana besar sebelum masyarakat menikmati hasil tambang. Kondisi tersebut, kata Limonu, dapat menjadi hambatan bagi penambang kecil.
“Kalau persoalan iuran produksi itu nanti dibayar setelah ada hasil produksi, mungkin tidak terlalu membebani. Tapi kalau jaminan reklamasi dibebankan ratusan juta per hektare dan 75 persen harus disetor di awal, ini tentu menjadi beban bagi rakyat,” ujarnya.
Limonu khawatir masyarakat akhirnya mencari pemodal untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut. Ketika pemodal masuk, mereka berpotensi ikut menentukan arah pengelolaan pertambangan.
“Kalau masyarakat tidak mampu menyediakan dana sebesar itu, mau tidak mau mereka harus melibatkan pemodal,” katanya.
Menurut Limonu, kondisi tersebut dapat menggeser tujuan utama IPR. Program yang semestinya membuka akses pertambangan bagi masyarakat justru berisiko memberikan ruang lebih besar kepada pemilik modal.
Jangan Sampai IPR Dikuasai Pemodal
Limonu meminta pemerintah tidak menjadikan IPR sekadar instrumen untuk memenuhi aspek legalitas. Pemerintah juga perlu memastikan masyarakat tetap memegang kendali atas kegiatan pertambangan.
“Kalau sudah melibatkan pemodal, berarti IPR ini bukan lagi diperuntukkan untuk rakyat, tetapi diperuntukkan untuk pemodal yang mengatasnamakan rakyat,” katanya.
Ia menegaskan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah pertambangan harus memperoleh manfaat utama dari aktivitas tersebut.
Karena itu, Limonu mendorong pemerintah mencari skema pembiayaan yang lebih realistis. Pemerintah tetap harus menjaga kewajiban reklamasi dan perlindungan lingkungan, tetapi tidak boleh membuat masyarakat kehilangan kesempatan memperoleh legalitas.
“Jangan sampai masyarakat yang ada di desa dan wilayah tambang itu sendiri tidak punya kemampuan untuk menyetor 75 persen di awal. Akhirnya mereka harus melibatkan pihak ketiga,” ujarnya.
Pemerintah Diminta Evaluasi Skema IPR
Limonu juga mengingatkan pemerintah terhadap potensi munculnya kegiatan pertambangan bermodal besar yang menggunakan nama IPR.
“Ini secara tidak langsung bisa menjadi IUP yang mengatasnamakan IPR, yang kemudian rakyat menjadi sasaran daripada legalitas tambang rakyat. Justru hanya bisa dimanfaatkan oleh pemodal besar,” tegasnya.
Karena itu, Limonu meminta pemerintah meninjau kembali besaran dan mekanisme kewajiban finansial dalam pengurusan IPR.
Ia berharap pemerintah dapat menyusun kebijakan yang memungkinkan masyarakat mengakses legalitas, mengelola kegiatan pertambangan, sekaligus menikmati manfaat ekonominya.
“Jangan sampai rakyat hanya menjadi penonton di wilayahnya sendiri. Kalau memang IPR ini untuk rakyat, maka seluruh skemanya harus memungkinkan rakyat mampu mengakses dan mengelolanya,” pungkas Limonu.



















